SBY mati-matian bela Patrialis, ada apa?
Patrialis pun dianggap punya tujuan tertentu sampai dirinya mati-matian mempertahankan jabatan sebagai ketua MK.
Sejak awal Presiden SBY sudah pasang badan untuk mencalonkan Patrialis Akbar sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini kemudian direalisasikan SBY dengan melantik Patrialis pada 13 Agustus lalu.
Tetapi pelantikan dan pencalonan Patrialis sebagai hakim MK bukan tanpa masalah, sejumlah pengamat hukum berpendapat SBY dianggap tidak punya dasar hukum yang jelas untuk menunjuk Patrialis.
ICW dan YLBHI kemudian mengajukan gugatan terhadap keputusan sang presiden ke pengadilan. Akhirnya pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Keppres No 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim MK.
Karena dianggap menyalahi aturan, Majelis Hakim memerintahkan Presiden untuk mencabut Keppres tersebut. Status Patrialis pun disebut cacat hukum karena diangkat melalui prosedur yang tidak jelas, yakni tanpa melalui fit and proper test.
Tak patah arang, pihak Istana sedang berpikir ulang untuk mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Pemerintah punya waktu 14 hari untuk mempertimbangkan putusan PTUN tersebut.
"Dalam tenggat 14 hari setelah amar putusan PTUN dikeluarkan jadi kan masih ada kemungkinan sebagai mana diketahui pemerintah juga sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap hasil putusan amar putusan PTUN," kata juru bicara Julian Pasha kepada wartawan, Selasa (24/12).
Sikap keras SBY bukan terjadi sekali ini saja, sejak pencalonan Patrialis, SBY sudah diingatkan soal dasar hukum penunjukan Patrialis. Tetapi hasilnya nihil, sang presiden tetap berkeras dengan keputusannya.
Pengamat berpendapat penunjukan ini merupakan bukti pemerintah akan semakin terlihat ingin menguasai MK lewat Perppu MK ketimbang ingin menyelamatkan lembaga tertinggi negara itu dari kasus yang menimpa Akil Mochtar.
"Hal ini makin menambah argumen bahwa penerbitan Perppu lebih banyak didasarkan pada niat hendak menguasai MK dari pada memperbaikinya," imbuh Pengamat Politik Ray Rangkuti.
Tak hanya itu, Patrialis pun dianggap punya tujuan tertentu sampai dirinya mati-matian mempertahankan jabatan sebagai ketua MK.
"Iya memang itu dalam prosedur gugatan, tapi kan bicara soal kepentingan orang bisa lihat, Patrialis orang yang berambisi atau orang yang mematuhi hukum? Kepentingan hukumkah, menegakkan wibawa hukum kah, independensi pengadilan, yang sesuai dengan hukum, atau ambisi pribadi?" ungkap mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution.
Baca juga:
Patrialis sebut ada yang ingin menjatuhkannya dari Hakim MK
Priyo: SBY yang kreatif bikin Keppres pengangkatan Patrialis
PTUN batalkan Keppres pengangkatan Patrialis, SBY akan banding
Ketua MK yakin banding Patrialis akan dikabulkan
Hanura minta SBY cabut keppres pengangkatan Patrialis