Hanura minta SBY cabut keppres pengangkatan Patrialis
Merdeka.com - Partai Hanura mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keppres No.7/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim MK. Putusan ini membuktikan bahwa keputusan-keputusan pemerintah mengandung kelemahan.
Alhasil banyak aturan pemerintah yang digugat dan dibatalkan oleh pengadilan.
"Keputusan PTUN itu sekaligus mengonfirmasi bahwa produk yang dikeluarkan pemerintah banyak mengandung kelemahan. Ada unsur ketergesa-gesaan dan lebih parah lagi menimbulkan pertentangan antar peraturan perundang-undangan," kata Ketua Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Sudding, dalam keterangan pers, Selasa (24/12).
Anggota Komisi III DPR juga menegaskan, semua pihak harus menghormati putusan PTUN. Menurut dia, putusan PTUN pasti didasari dengan bukti hukum yang kuat.
"Saya melihat, keputusan PTUN sudah didasari pertimbangan hukum sesuai alat bukti para pihak," tegas dia.
Atas putusan itu, dia meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menghormati putusan PTUN. Sebab sesuai dengan UU, kata dia, SBY wajib mencabut keppres tersebut dan menggantinya dengan yang baru.
Sudding pun sepakat dengan putusan hakim yang mencabut pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida dilakukan melalui penunjukan langsung presiden. Dia menambahkan, hal ini menyalahi aturan karena tanpa melalui tata cara pencalonan yang dilakukan secara transparan dan partisipatif seperti yang diamanatkan Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
"Masih ada kesempatan banding jadi belum berkekuatan hukum tetap. Keputusan sidang-sidang MK masih memiliki legitimasi kuat," pungkasnya. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya