Satgas Terapkan Skrining Berlapis pada Perjalanan Internasional
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan pihaknya menerapkan metode identifikasi berlapis bagi para pelaku perjalanan internasional demi mencegah penularan SARS-CoV-2 dari luar negeri.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan pihaknya menerapkan metode identifikasi berlapis bagi para pelaku perjalanan internasional demi mencegah penularan SARS-CoV-2 dari luar negeri.
"Satgas Penanganan Covid-19 sudah mengeluarkan peraturan untuk melakukan skrining berlapis bagi pelaku perjalanan internasional yang kita lebih perketat untuk membatasi atau mencegah 'imported case' dari luar," kata Ganip Warsito dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta, Selasa (6/7).
Ganip mengatakan identifikasi berlapis dilakukan dengan mengecek persyaratan perjalanan luar negeri berupa surat keterangan atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Selain itu, pelaku perjalanan juga diwajibkan melakukan karantina selama 8 x 24 jam saat tiba di Indonesia.
Pada hari ketujuh, kata Ganip, dilakukan tes PCR kedua, khususnya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang belum memperoleh vaksin. "Setelah PCR kedua, akan dilakukan vaksinasi," katanya.
Ganip mengatakan untuk mencegah penularan antardaerah melalui perjalanan domestik, Satgas Penanganan Covid-19 melakukan pengetatan pembatasan mobilitas dalam negeri.
"Kita sudah mengatur untuk perjalanan dalam negeri, kita perketat melalui skrining dengan menunjukkan bukti telah divaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR atau negatif antigen," ujarnya.
Satgas juga bertanggung jawab pada upaya pencegahan penularan di tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di tingkat komunitas.
"Kita juga terus mengaktifkan peran personel Empat Pilar dalam Posko PPKM Mikro untuk melakukan pencegahan dan pengendalian di tingkat komunitas," katanya.
Petugas Posko PPKM, kata Ganip, menjalankan tugas harian berupa kegiatan surveilans aktif, pemantauan isolasi, karantina wilayah, penutupan tempat umum non-esensial hingga pembatasan kegiatan sosial.
Baca juga:
PPKM Darurat, Kemendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyaluran Bansos dari APBD
Satgas Covid-19 Minta Perusahaan Swasta Nonesensial Tak Paksa Pegawai Kerja di Kantor
Jokowi Perintahkan Jajaran Tekan Mobilitas Warga hingga 50 Persen selama PPKM Darurat
NasDem DKI Minta Izin Tempat Usaha Langgar PPKM Darurat Dicabut
Hipmi Klaim Seluruh Jajarannya di Sektor Non Esensial Sudah Terapkan Kerja dari Rumah
Pedagang Disemprot Air saat Penertiban, Kasatpol Ditegur Wali Kota Semarang Hendi