Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pedagang Disemprot Air saat Penertiban, Kasatpol Ditegur Wali Kota Semarang Hendi

Pedagang Disemprot Air saat Penertiban, Kasatpol Ditegur Wali Kota Semarang Hendi Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menegur Kasatpol PP yang telah menyemprotkan warung yang masih berjualan tanpa berkoordinasi dahulu. Menurut dia, upaya penegakan aturan PPKM Darurat di Kota Semarang menjadi kontra produktif, dan tidak mendapat simpati dari masyarakat.

"Saya tegur Kepala Satpol PP, karena Satpol PP secara terang - terangan menyemprot warung - warung yang masih berjualan. Saya rasa masih banyak cara lain, semua tindakan dilakukan harus efisien dan dilakukan dengan sebaik-baiknya," kata Hendi, Selasa (6/7).

Viralnya aksi penyemprotan tempat usaha di wilayah Mijen pada Senin (6/7) yang melanggar aturan PPKM Darurat, Hendi meminta jajarannya tidak melakukan tindakan yang dil uar perintahnya, termasuk penyemprotan tempat usaha yang melanggar PPKM Darurat.

"Jadi kami sampaikan seluruh jajarannya harus tegak lurus bertindak sesuai komandonya, dan tidak mengambil tindakan sendiri dalam menjalankan tugas. Sampaikan kepada masyarakat dengan santun," ungkapnya.

Dalam pelaksanaan pengetatan PPKM nantinya ada evaluasi muncul perdebatan esensial dan non esensial. Petugas harus bisa menganalisa di lapangan bagaimana yang harus dilakukan penindakan.

"Kalau perlu pedagang diingatkan kalau jualan satu kali sampai dua kali. Kalau tidak bisa diingatkan pedagang baru ditindak tegas mulai dari ambil kursinya. Jangan sampai karena capek menjalankan tugas, kemudian ada tindakan yang kontra produktif," jelasnya.

Sebelumnya Satpol PP Kota Semarang mengerahkan truk pemadam kebakaran untuk menyemprotkan air ke sejumlah warung warung yang tepergok melanggar aturan PPKM Darurat Jawa Bali, Senin (5/7).

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan dalam penindakan, pihaknya sengaja membawa satu truk pemadam kebakaran untuk memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar PPKM Darurat.

"Kita bawa damkar karena kita tidak mau ada kompromi dengan pelanggar. Langgar, semprot!. Kalau hanya himbauan, kasian pemimpin wilayah. Pokoknya dipepet terus gebyur!. Kita datang, pedagang langsung digebyur," kata Fajar.

Dalam PPKM darurat sudah jelas diatur bahwa pedagang hanya boleh beroperasi dengan menyediakan layanan take away (membungkus pesanan). Sementara sektor usaha hanya boleh menjual kebutuhan pokok, bukan barang barang lain.

"Semua harus patuh aturan. Kita tidak ada urusan dengan masyarakat. Kita penegak peraturan daerah," ungkap Fajar.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP