Saksi sebut ada intervensi Presiden Jokowi di deponering AS dan BW
Muhammad Rulyandi, menilai deponering tidak bersifat mutlak.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang dilayangkan dua terpidana korupsi, Otto Cornelis (OC) Kaligis dan Suryadharma Ali (SDA) melawan Jaksa Agung terkait deponering Abraham Samad serta Bambang Widjojanto. Dalam sidang tersebut, pihak pemohon menghadirkan seorang ahli hukum pidana yaitu Arbijoto dan seorang ahli hukum tata negara, Muhammad Rullyandi.
Menurut saksi ahli hukum tata negara, Muhammad Rulyandi, deponering tidak bersifat mutlak. Harus ada syarat yang dipenuhi untuk bisa menggunakan deponering dalam suatu perkara.
"Deponering itu tidak bersifat mutlak karena harus ada syarat yang dipenuhi," kata Rullyandi kepada para wartawan usai menyampaikan keterangan di depan hakim tunggal Sutiyono, Kamis (17/3).
Lebih lanjut dia menjelaskan kasus AS dan BW itu tengah menjalani proses hukum. Adanya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum membuktikan proses hukum sedang berjalan. Namun dengan adanya deponering tersebut menunjukkan adanya ketidakpastian hukum hingga akhirnya menurunkan kewibawaan hukum di masyarakat.
"Kalau sudah jelas itu mengurangi kepastian hukum dan kewibawaan hukum karena segala bukti-bukti yang sudah ada. menurut saya sebagai pendapat ahli itu sebagai kontrol sesuai dengan pasal 38 dan deponering itu bukan hak prerogatif dari alasan-alasan yang selama ini dijadikan landasan," tutur dia.
Lebih lanjut dia menjelaskan, satu sisi yang dilakukan jaksa agung itu sudah berkoordinasi dengan lembaga-lembaga negara tertentu. Tapi juga harus bisa membuktikan kepentingan negara hingga akhirnya diputuskan mendeponeringkan suatu perkara. Kalau tidak ada yang membuktikan itu untuk kepentingan negara atau masyarakat luas. Misalnya terjadi stagnan dan terjadi kekacaun dan stagnan dari negara itu baru bisa.
"Tapi kan ini tidak. Tidak ada urgensi ketatanegaraan tidak ada yang menyangkut kepentingan negara. Semua kepentingan politik," katanya.
Dalam kesaksiannya, dia mengatakan keputusan Jaksa Agung tidak terlepas dari intervensi Presiden Jokowi. Katanya pihak eksekutif sempat menemui Jaksa Agung Prasetyo dan meminta kasus AS dan BW diselesaikan di luar pengadilan.
"Kenapa saya bilang ada intervensi dari eksekutif ke lembaga kehakiman karena beberapa waktu lalu ada statemen Presiden ke Jaksa Agung Prasetyo yang menyebutkan silakan selesaikan masalah ini di luar pengadilan," tutup dia.
Baca juga:
Jaksa Agung tegaskan deponering hak prerogatif tertuang dalam UU
Reaksi keras Polri tolak Jaksa Agung deponering Samad dan BW
Kabareskrim ngotot bawa kasus Samad dan BW ke pengadilan
Kaligis & SDA gugat Kejagung soal deponering AS & BW ke PN Jaksel
Kepentingan umum dalam deponering Abraham Samad & BW dipertanyakan