Kepentingan umum dalam deponering Abraham Samad & BW dipertanyakan
Merdeka.com - Sidang praperadilan deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto oleh pemohon dua terpidana korupsi Otto Cornelius Kaligis dan Suryadharma Ali hari ini beragendakan pemaparan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon. Ficky Fiher selaku kuasa hukum dari OC Kaligis dan SDA mengungkapkan, praperadilan tersebut untuk menguji deponering yang dilakukan Jaksa Agung.
"Deponering itu memang hak jaksa agung, tapi apakah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang? Harusnya ada rekomendasi serta koordinasi dengan lembaga terkait, terus dari DPR sendiri kan bilang lanjut ke persidangan, tapi kenapa dihentikan," kata Ficky usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3).
Lebih lanjut dia menjelaskan, kesalahan Jaksa Agung dalam memberikan deponering ke Abraham Samad dan Bambang Widjojanto karena tidak sesuai dengan keputusan DPR yang mengatakan untuk tetap dilanjutkan kasus tersebut.
"Pihak kejaksaan bilang deponering adalah kepentingan umum, tapi yang mana, padahal DPR kan representasi umum, jadi kelihatan ini artinya bicara wilayah politik. Kita dukung KPK, tapi kalau diproses hukum kita harus sama-sama hormati, takutnya nanti sama kaya kasus BLBI," lanjut dia.
Saksi ahli hukum tata negara yang dihadirkan pihaknya, Muhammad Rullyandi menyatakan deponering suatu perkara hanya bisa dilakukan pada saat yang benar-benar penting dan mengancam jalannya pemerintahan. Jika Jaksa Agung menilai kasus AS dan BW demi kepentingan negara, maka harus ada bukti yang menunjukkan kasus tersebut demi kepentingan negara.
"Tapi kan ini tidak. Tidak ada urgensi ketatanegaraan tidak ada yang menyangkut kepentingan negara. Semua kepentingan politik," kata Muhammad Rullyandi.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya