Jaksa Agung tegaskan deponering hak prerogatif tertuang dalam UU
Merdeka.com - Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan deponering kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto merupakan hak prerogatif sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU). Dia pun mengklaim deponering itu demi kepentingan umum.
"Itu hak prerogatif, UU memberikan kewenangan pada Jaksa Agung untuk menilai sesuatu untuk kepentingan umum atau tidak," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (11/3).
Prasetyo juga tidak mau ambil pusing terkait sikap sejumlah LSM yang melaporkannya ke Bareskrim atas keputusan deponering tersebut. Mantan politikus NasDem ini justru mempersilakan para LSM melaporkan ke lembaga hukum mana pun.
"Kita tenang tenang aja, kita merasa melakukan sesuatu yang benar kok. Kita dilaporkan ke manapun silakan," terangnya.
Prasetyo menjelaskan, deponering bukan bagian dari hukum acara pidana. Sehingga, ditegaskan dia, keputusannya untuk menghentikan perkara dua mantan pimpinan lembaga antirasuah itu tidak bisa dipraperadilkan.
"Satu hal lagi saya katakan deponering memang penyelesaian secara hukum tapi bukan bagian hukum acara pidana yang bisa digugat praperadilan. Jadi salah alamat kalau akan menggugat ke praperadilan," pungkas Prasetyo.
Sebelumnya, Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) melaporkan Jaksa Agung M Prasetyo ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Prasetyo dianggap menyelewengkan hukum lantaran memberikan deponering terhadap dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Di Undang-Undang Kejaksaan, tidak ada keterangan hak prerogatif Jaksa Agung untuk memberikan deponering," kata Ketua Indonesia Police Watch, Neta S Pane.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya