LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Saksi minta polisi buktikan Jessica penabur sianida di kopi Mirna

Saksi menilai penetapan Jessica sebagai tersangka dan penahanan dibatalkan.

2016-02-25 16:51:44
Kematian Mirna
Advertisement

Sidang praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso terhadap penetapan tersangka kematian I Wayan Mirna Salihin oleh Polsek Metro Tanah Abang kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2). Dalam sidang ketiga ini, tim kuasa hukum Jessica menghadirkan dua saksi ahli salah satu saksi ahli hukum pidana dan dosen Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Arbijoto (77).

Menurut Arbijoto, dalam kasus ini harus ada bukti yang menunjukkan fakta bahwa Jessica menaruh racun sianida ke dalam kopi yang diminum oleh Mirna. Kepolisian harus membuktikan hal tersebut.

"Jika tersangka atau pelaku memang terbukti melakukan tindakan melawan hukum, harus ada alat bukti yang cukup. Setidaknya dua alat bukti. Itu baru dinyatakan sah," kata Arbijoto dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut dia, bukti-bukti yang digunakan saat penetapan Jessica sebagai tersangka juga harus bersifat empiris, yaitu bisa dirasakan oleh panca indera. "Kalau bukti itu bisa perpanjangan dari indera, maka itu bisa dijadikan bukti empiris. Kalau itu apriori tidak bisa dijadikan bukti," ucap Arbijoto.

Maka dari itu dia menegaskan jika tidak ada bukti yang cukup yang menunjukkan bahwa Jessica merupakan orang yang memberikan sianida ke dalam kopi Mirna. Oleh karena itu, dia menilai, penangkapan dan penahanan terhadap Jessica dapat dibatalkan.

"Hakim mengatakan bersalah jika alat bukti cukup. Berarti kalau ditangkap itu harus ada bukti yang cukup kuat. penangkapan itu sah harus ada dua alat bukti. Kalau hanya satu tidak bisa karena tidak sesuai hukum, jadi harus dibatalkan. Jadi biar Hakim yang menilainya, karena saya bukan Hakim," kata dia.

Baca juga:
Saksi ahli sebut gugatan ke Polsek Tanah Abang tidak masalah
Ketua RT: Polisi tak tunjukkan surat saat geledah rumah Jessica
Belum lengkap, berkas kasus Mirna dikembalikan Kejati DKI
Belum lengkap, Kejati kembalikan berkas Jessica ke Polda Metro
Sidang praperadilan, Jessica hadirkan 2 saksi ahli dan Ketua RT
Sidang praperadilan kopi beracun, Jessica hadirkan ahli & ketua RT
Polisi heran pihak Jessica gugat penggeledahan tidak sah

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.