Sidang praperadilan kopi beracun, Jessica hadirkan ahli & ketua RT
Merdeka.com - Sidang lanjutan praperadilan Jessica Kumala Wongso kembali digelar hari ini Kamis (25/2). Persidangan praperadilan ini beragendakan pemeriksaan saksi dan alat bukti surat.
Dari pantauan merdeka.com, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso Yudi Wibowo Sukinto terlihat sudah mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 08.41 WIB.
Menurut Yudi, pihaknya akan menghadirkan tiga saksi. Dua saksi ahli dan satu Ketua RT.
"Saksi ahli kita tidak bisa bilang. Nanti di persidangan saja kita lihat, tidak etis aja kalau diberitahukan sekarang," kata Yudi.
Dia mengatakan, saksi Ketua RT tempat Jessica tinggal penting untuk dihadirkan di persidangan sekarang. Sebab, berkaitan dengan penggeledahan rumah (Jessica) yang dianggap tidak resmi.
"Pak RT dihadirkan di sini penting. Orang penggeledahan itu harus menghubungi ketua RT dulu. Ini enggak pakai surat dan tidak ada izinnya," ucapnya.
Menurutnya, polisi sudah melanggar hukum dalam melakukan penggeladahan rumah Jessica.
"Mereka (Polisi) tidak pakai surat. Harusnya ada izinnnya. Inilah Polisi sudah melakukan perbuatan lawan hukum padahal udah ada KUHP. Jadi ini sudah bertentangan," tutupnya.
Seperti diketahui, Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas usai menenggak kopi yang dipesan Jessica di Olivier Cafe, Grand Indonesia.
Belakangan diketahui kopi itu mengandung racun sianida. Hasil penyelidikan polisi, Jessica yang menaruh sianida di kopi Mirna. Namun Jessica berkali-kali membantah telah meracuni Mirna, kawannya semasa kuliah di Australia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya