Sidang praperadilan, Jessica hadirkan 2 saksi ahli dan Ketua RT
Merdeka.com - Sidang Praperadilan Jessica Kumala Wongso akan kembali digelar hari ini. Sidang praperadilan hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi dan alat bukti surat.
Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso Yudi Wibowo Sukinto terlihat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 08.41 WIB. Menurut Yudi, pihaknya akan mendatangkan tiga saksi yang terdiri dua saksi ahli dan Ketua RT.
"Saksi ahli kita tidak bisa bilang. Nanti di persidangan saja kita lihat, tidak etis saja kalau diberitahukan sekarang," kata Yudi di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/2).
Dia mengatakan saksi Ketua RT setempat penting untuk dihadirkan di persidangan sekarang karena berkaitan dengan penggeledahan rumah (Jessica) yang dianggap tidak resmi.
"Pak RT dihadirkan di sini penting. Orang penggeledahan itu harus menghubungi ketua RT dulu. Ini ga pakai surat dan tidak ada izinnya," ucapnya.
Menurutnya, polisi sudah melanggar hukum dalam melakukan penggeladahan rumah kliennya. "Mereka (Polisi) tidak pakai surat. Harusnya ada izinnya. Inilah Polisi sudah melakukan perbuatan lawan hukum padahal sudah ada KUHAP. Jadi ini sudah bertentangan," tutupnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya