Saksi Ahli Serahkan KUHP Baru, Ini Pasal yang Meringankan Hukuman Bharada E
Dimana momen penyerahan Draft Dokumen KUHP baru itu dilakukan, setelah Tim Penasihat Hukum Bharada E menyinggung perbandingan perihal Pasal terkait perbuatan pidana atas perintah antara Pasal 51 Ayat 1 KUHP Lama dengan KUHP Baru
Tim Pembahas sekaligus Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries turut menyerahkan dokumen KUHP yang baru disahkan ke Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Penyerahan itu terjadi saat sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. Dimana Albert hadir sebagai saksi meringankan atau A de Charge.
Dimana momen penyerahan Draft Dokumen KUHP baru itu dilakukan, setelah Tim Penasihat Hukum Bharada E menyinggung perbandingan perihal Pasal terkait perbuatan pidana atas perintah antara Pasal 51 ayat 1 KUHP Lama dengan KUHP Baru.
"Bagaimana rumusan perintah jabatan sebagai alasan pembenar dari KUHP yang baru disahkan. Meski KUHP itu baru berlaku 3 tahun kemudian?" tanya Tim Penasihat Hukum Bharada E saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/12).
"Baik, sebelum menjawab pertanyaan dari tim penasihat hukum rumus dari Pasal 51 (KUHP Lama) itu tidak dipidana niet strafbaar atas suatu feit atau perbuatan ya," kata Albert menjawab.
Lantas sebelum menerangkan lebih lanjut terkait aturan dalam KUHP Baru, Albert sempat meminta izin kepada Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa untuk menyerahkan draft dokumen KUHP Baru yang mengatur perihal pasal soal perintah atasan.
Setelah itu, Albert kembali menjelaskan perbedaan antara pasal perbuatan tindak pidana atas perintah atasan sebagaimana Pasal 51 ayat 1 KUHP Lama dengan Pasal 32 KUHP Baru. Dimana terdapat titik tekan pelaku dan perbuatan.
"Jadi dalam Pasal 51 ayat 1 ini yang dihapuskan adalah elemen melawan hukum. Tapi memang rumusan awalnya fiet atau perbuatan tapi dalam KUHP yang baru saja disahkan meskipun daya lakunya 3 tahun kemudian," kata dia.
"Tapi sekiranya ada nilai-nilai hukum yang mungkin bisa kita gali di sini dalam Pasal 32 KUHP Baru. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang jadi KUHP Baru secara ekspresif verbis menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dilarang karena adanya suatu perintah jabatan maka dia tidak dipidana. Kurang lebih seperti itu," tambah dia.
Perbedaan secara redaksional antara Pasal 51 Ayat 1 KUHP Lama, berbunyi:
"Barang siapa melakukan Perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana."
Sementara pada Pasal 32 KUHP Baru berbunyi: "Setiap Orang yang melakukan Perbuatan Yang Dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari Pejabat yang berwenang."
"Jadi ada penegasan dalam KUHP bahwa perbuatan atau fiet yang dimaksud perintah jabatan atau ambtelijk bevel adalah perbuatan yang dilarang atau bisa dikatakan sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum," jelas Albert.
Sebelum mengakhiri persidangan, Albert turut menyerahkan sebuah dokumen ke hakim sebelum meninggalkan ruang sidang, dokumen itu adalah KUHP Baru.
"Silakan terimakasih, terimakasih," kata Hakim Wahyu Iman saat menerima dokumen KUHP yang baru disahkan.
"Ini Rancangan KUHP yang diserahkan, jadi jaksa penuntut umum juga meminta," ujar Hakim membuat JPU dan Albert tertawa.
"KUHP yang baru pak," jawab Albert.
"Baik terimakasih saksi atas kehadirannya, saudara boleh meninggalkan tempat sidang," kata Hakim Wahyu Iman.
(mdk/rhm)