LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Saksi ahli kubu Fredrich Yunadi anggap korupsi bukan kejahatan luar biasa

Saksi ahli kubu Fredrich Yunadi anggap korupsi bukan kejahatan luar biasa. Mantan anggota Komisi III DPR itu menilai makna dari pasal tersebut perbuatan merintangi penyidikan ada yang berkaitan ataupun tidak.

2018-05-18 16:21:26
Fredrich Yunadi
Advertisement

Terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi menghadirkan Ahmad Yani sebagai saksi ahli perundang-undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahmad Yani mengatakan tindak pidana korupsi bukan merupakan kejahatan luar biasa.

Awalnya, Jaksa Roy Riady menanyakan pemahaman Yani terkait perbuatan merintangi penyidikan seperti yang diatur pada Pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999. Mantan anggota Komisi III DPR itu menilai makna dari pasal tersebut perbuatan merintangi penyidikan ada yang berkaitan ataupun tidak.

"Ahli menjelaskan keterangan palsu sesuatu pemalsuan tindak pidana umum. Sebagai Pembentuk undang-undang KPK, kenapa pasal 21 masuk undang-undang nomor 31?" tanya Jaksa Roy kepada Yani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/5).

Advertisement

"Kalau kita lihat ada khusus dan ada yang berkaitan tindak pidana korupsi," jawab Yani.

"Kalau tidak masuk (berkaitan) tindak pidana korupsi menurut ahli Undang-Undang no 31 masuk tindakan kejahatan luar biasa atau enggak?" tanya jaksa.

"Extraordinary ini literatur saya korupsi tidak masuk tindak kejahatan luar biasa, yang masuk (kriteria kejahatan luar biasa) narkoba dan terorisme," ujarnya.

Advertisement

Dia mengatakan, pembentukan Undang-Undang KPK semata-mata sebagai lembaga penegak hukum ad hoc atau sementara dikarenakan aparat penegak hukum lainnya yakni Polri dan Kejaksaan belum optimal dalam pemberantasan korupsi.

"Sudah jelaskan kenapa KPK dibentuk ada Polri dan Kejaksaan Agung belum optimal maka KPK dibentuk," tandasnya.

Diketahui, Fredrich Yunadi saat ini berstatus terdakwa atas dugaan telah melanggar Pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Fredrich mengklaim, dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum bukanlah ranah pengadilan Tipikor, melainkan pengadilan negeri.

Baca juga:
Jaksa KPK protes Fredrich hadirkan Ketum Peradi saksi ahli di persidangan
Kepada ahli bahasa, jaksa KPK tanya istilah luka sebesar bakpao
Fredrich Yunadi dengarkan keterangan saksi ahli dalam sidang lanjutan
Fredrich bakal hadirkan ajudan Novanto & politisi Golkar jadi saksi meringankan
Istri tolak teken penahanan Setnov karena ikuti Fredrich Yunadi
Rekan Deisti Astriani beberkan pengamanan Novanto oleh KPK saat di RSCM

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.