Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa KPK protes Fredrich hadirkan Ketum Peradi saksi ahli di persidangan

Jaksa KPK protes Fredrich hadirkan Ketum Peradi saksi ahli di persidangan Fredrich Yunadi di Sidang Lanjutan. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada KPK merasa keberatan terhadap dua saksi ahli yang dihadirkan Fredrich Yunadi sebagai terdakwa perintangan penyidikan proyek e-KTP. Alasan keberatan jaksa lantaran kedua saksi ahli berlatar belakang advokat.

Jaksa Roy Riady mengatakan, keterangan para saksi hanya menimbulkan conflict of interest tau kepentingan sepihak saja. Seperti Ahmad Yani, mantan anggota Komisi III DPR itu dihadirkan Fredrich sebagai ahli tentang perundang-undangan KPK. Jaksa Roy menuturkan keterangan Yani sebagai ahli dipertanyakan.

"Bisa conflict of interest. Kami tidak tahu apa keahlian yang akan disampaikan oleh Ahmad Yani dan juga Fauzan Hasibuan yang satu organisasi dengan terdakwa," ujar Jaksa Roy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/5).

Sementara terhadap Fauzi, sebagai Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Jaksa Roy menyanksikan objektifitas keterangannya. Terlebih lagi, dikatakan Roy, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu masih berproses pemeriksaan kode etik di Peradi.

Sehingga, imbuhnya, dianggap tidak etis memberi keterangan pada anggotanya yang tengah menjalani proses peradilan. Pun objektifitas keterangan Fauzi dipertanyakan oleh pihak jaksa.

"Terkait Fauzi Hasibuan, karena beliau ketua Peradi dan satu organisasi advokat dan sepengetahuan kami terdakwa (Fredrich Yunadi) proses etiknya dalam organisasi mereka belum selesai jadi tidak elok untuk didengar kesaksiannya," ujarnya.

Pihak Fredrich menjelaskan, status Fauzi pada persidangan hari ini bukan berstatus ketua umum Peradi, melainkan dosen pada satu universitas. Sehingga, latar belakang sebagai ketua umum Peradi dikatakan Fredrich perlu dikesampingkan.

"Fauzi Hasibuan bukan sebagai ketua Peradi tapi sebagai dosen Universitas Jayabaya," ujar Fredrich.

Sempat terjadi adu argumentasi antara jaksa dengan Fredrich, namun majelis hakim yang diketuai oleh Saifuddin Zuhri memutuskan tetap mengambil keterangan saksi ahli.

"Setelah bermusyawarah kami putuskan kita ambil keterangannya sebagai saksi ahli. Jadi kita ambil sumpahnya sebagai saksi ahli. Soal keberatan jaksa, kami catat," ujar Hakim Saifuddin.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP