LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Saksi ahli dari MUI mengaku tersinggung ucapan Ahok soal Al Maidah

Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali dilanjutkan. Agenda sidang ke-10 ini, Jaksa Penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli, salah satunya anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Amin Suma sebagai saksi ahli agama.

2017-02-13 11:56:53
Jakarta
Advertisement

Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali dilanjutkan. Agenda sidang ke-10 ini, Jaksa Penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli, salah satunya anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Amin Suma sebagai saksi ahli agama.

Dalam persidangan, Amin menegaskan, Alquran tidak pernah membohongi siapapun. Amin tidak terima saat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Amin merasa tersinggung lantaran mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan dibohongi dan dibodohi dengan Surah Al Maidah Ayat 51.

"Masalahnya dibohongi pakai Al Maidah Ayat 51 atau dibodohi pakai Al Maidah Ayat 51. Alquran tidak akan pernah membohongi siapapun," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Dia mengungkapkan, beberapa ulama melarang penerjemahan Alquran karena tafsirannya bisa berbeda-beda artinya.‎ Sehingga tidak sembarang orang dapat menerjemahkan atau menyinggung isi Alquran.

"Jangankan terjemahan, tulisan juga macam-macam. Termasuk pemimpin. Itulah kenapa ada sebagian ulama melarang menerjemahkan Alquran," tutupnya.

Untuk diketahui, saat ini Basuki atau akrab disapa Ahok ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surah Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara.

Baca juga:
Gaya santai Ahok jalani sidang ke-10
Hakim lanjutkan sidang meski kubu Ahok protes soal saksi dari MUI
Penasihat hukum yakin saksi JPU tidak ada yang memberatkan Ahok
Kubu Ahok keberatan MUI jadi saksi ahli agama karena keluarkan fatwa
Sidang Ahok, baru 2 saksi ahli yang mengonfirmasikan bisa hadir
Ahli Agama hingga ahli bahasa bakal bersaksi di sidang Ahok
Sidang Ahok dimajukan hari ini, jaksa hadirkan ahli Agama Islam

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.