Sadis, Rudi dibunuh dan dibakar karena dituduh curi handphone
Polisi baru bisa menangkap dua pelaku, sementara dua lainnya masih buron.
Dua tersangka pembunuhan dengan cara membakar korbannya, Rudi (32) di Jalan Palas Mekar Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, ditangkap polisi. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan mengatakan pihaknya baru bisa menangkap dua pelaku, sementara dua lainnya masih buron.
"Dua tersangka yang ditangkap inisial AI alias Bocet (25), warga Perumahan Widya Graha I Kecamatan Tampan, dan HS alias Dait (27) warga Jalan Beringin, Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki," ujar Robert saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (27/2).
Menurut Robert, pembunuhan ini bermotif dendam, karena korban Rudi dituduh mencuri handphone milik Bocet. Bocet pun marah dan akhirnya merencanakan aksi tersebut. Pelaku Bocet lalu mengajak tiga rekannya yang lain untuk menghabisi korban.
"Sebelum dibunuh, korban diajak minum minuman keras terlebih dahulu di sebuah lahan kosong yang berada di Jalan Sam Ratulangi, Pekanbaru. Saat di situ, korban sempat ditusuk menggunakan obeng sebanyak 6 tusukan," jelas Robert.
Selanjutnya, korban yang sekarat dibawa ke sebuah lahan kosong yang berada di Jalan Sakinah, Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, menggunakan sepeda motor. Di sana, para pelaku menusuk perut Rudi menggunakan obeng lalu menghantam muka korban dengan menggunakan kayu. Korban roboh, namun pelaku belum puas lalu membakar korban.
"Keempat pelaku sempat pulang, tapi setiba di simpang Pastoran Rumbai, pelaku membeli bensin dan kembali ke tempat korban yang terkapar, kemudian membakarnya," terang Robert.
Menurut Robert, kedua tersangka yang ditangkap di rumahnya masing-masing tersebut memiliki peran berlainan. Tersangka Bocet adalah otak pelaku pembunuhan. Dari penangkapan, petugas mengamankan beberapa barang bukti.
"BB yang disita yakni beberapa bilah kayu, bensin dan sebuah obeng yang dipakai para tersangka untuk menghabisi korbannya," kata Robert.
Dua tersangka yang buron, yaitu Gendon dan Budi. "Khusus tersangka Bocet dan Dait, keduanya akan dijerat Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," jelasnya.
Baca juga:
Perawat Jerman bunuh 30 pasien dihukum seumur hidup
Rudi tewas dibakar 4 orang, 2 ditangkap dan 2 masih buron
Pengusaha kayu di Aceh ditemukan tewas bersimbah darah
Petani karet dibantai 2 keponakan di depan anak dan istri
Tak terima orangtua dicaci maki, kakak beradik bantai paman sendiri
Pembunuhan sadis, sopir taksi Express meninggal dengan luka di leher