LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sabu 25 Kg disamarkan dalam kemasan beras di Medan

Narkotika yang masuk dari Malaysia lewat Dumai, Riau, itu dibawa dengan bus.

2016-02-23 03:33:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran 25 Kg sabu-sabu di Medan. Narkotika yang masuk dari Malaysia lewat Dumai, Riau, itu dibawa dengan bus.

"Sabu ini disamarkan dalam kemasan berisi beras, sehingga seolah-olah sabu ini adalah beras," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso di loket Bus CV Makmur, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (22/2) malam.

Setelah masuk dari Malaysia melalui Dumai, 25 Kg sabu-sabu dalam kemasan beras itu dibawa dengan bus CV Makmur ke Medan. Minggu (21/2) pagi, petugas BNN melakukan penyergapan di loket Bus CV Makmur.

Dalam penyergapan itu, petugas BNN menangkap tiga kurir yaitu Khairul (29), warga Kota Pinang; Franska (20) dan Buyung (33), warga Medan. Barang bukti 25 Kg sabu-sabu yang disamarkan dalam beras itu pun disita.

Petugas BNN langsung melakukan pengembangan. Ketiga kurir mengaku diperintahkan untuk mengantarkan sabu-sabu kepada Roy (29), warga Medan, di Hotel Alam Indah di Jalan Jamin Ginting, Medan. Pria ini ditengarai sebagai pengendali pengiriman narkoba itu.

"Saat akan ditangkap, Roy melarikan diri dengan menggunakan mobil Daihatsu Luxio. Pengejaran dilakukan hingga ke Jalan Aksara. Di sana dia terkena tembakan di perut," ungkap Budi Waseso.

Dia menambahkan, para pelaku mengaku baru sekali mengirimkan sabu-sabu. "Tapi kita punya catatan dan bukti bahwa mereka ini pemain lama," tambahnya.

Pihak BNN terus melakukan pengembangan atas penangkapan ini. Mereka bahkan telah menjalin kontak dengan Polisi Diraja Malaysia

Pelaku bersama barang bukti 25 Kg sabu-sabu, 1 unit mobil Daihatsu Luxio BK 1233 JF, 1 unit Bus Makmur BK 7666 DK, uang tunai Rp 9 juta, HP, STNK, dan beras diamankan di kantor BNN Provinsi Sumut. "Pelaku kita jerat dengan pasal 112, 114, 132 UU No 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pelaku juga dapat kita jerat dengan UU TPPU," pungkas Budi Waseso.

Baca juga:
BNN gagalkan peredaran 25 Kg sabu di Medan
BNN gagalkan peredaran 25 Kg sabu di Medan
Daerah sekitar Lapas Klaten jadi sarang transaksi narkoba
Petugas LP Klaten selundupkan narkoba lewat nasi bungkus
Mahasiswa dan pelajar tepergok bawa ganja 2 Kg di perbatasan RI-PNG
Gerebek bandar narkoba, tembakan polisi meleset dan mengenai teman
Menkum HAM sebut lapas mayoritas dihuni terpidana narkoba
Kelabui polisi, wanita ini edarkan sabu dalam kemasan kapsul

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.