Saat ditangkap KPK, Sanusi terima suap kedua Rp 1 miliar lebih
Pada tanggal 28 Maret lalu, Sanusi juga telah menerima suap dari pihak yang sama sebesar Rp 1 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Sanusi (MSN), sebagai tersangka penerimaan suap. Sanusi menerima suap dari pihak swasta terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil di bagian pantai utara Jakarta dan Raperda Tata Ruang Strategis Jakarta Utara.
Sanusi ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada Kamis malam kemarin di sebuah pusat perbelanjaan. Dari penangkapan itu, turut disita barang bukti Rp 1 miliar dan Rp 140 juta.
"Ini merupakan pemberian kedua pada MSN," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (1/4).
Sebelumnya, pada tanggal 28 Maret lalu, Sanusi juga telah menerima suap dari pihak yang sama sebesar, Rp 1 miliar dan sudah didugakan. "Jadi ini sisa pemberian," tambahnya.
Seperti diketahui, Sanusi menerima suap dari pihak swasta PT APL lewat GEF, sebagai perantara. Di lokasi ditangkap TPT dirumahnya di kawasan Jakarta Timur. Suap ini atas inisiasi AWJ sebagai bos PT APL.
Baca juga:
KPK tetapkan anggota DPRD DKI M Sanusi tersangka penerima suap
Taufik soal LHKPN: Anggota dewan diminta kolektif
Ahok soal kasus Sanusi: Mungkin Raperda diurut-urut!
Gerindra sebut kasus yang menjerat Sanusi mengarah ke Pemprov DKI
Berwajah sendu, Taufik ceritakan komunikasi terakhir dengan Sanusi
Partai Gerindra pastikan tak akan beri bantuan hukum kepada Sanusi
Sanusi ditangkap KPK, Gerindra sebut Prabowo komit berantas korupsi