LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

RUU Pengampunan Nasional perlu, tapi penegakan hukum harus kuat

"Karena ini kan 'one for all' dan karena itu penegakannya harus kuat," kata Irman.

2015-10-09 11:53:40
RUU Pengampunan Nasional
Advertisement

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menilai Rancangan Undang-undang Pengampunan Nasional memang diperlukan, tetapi perlu diiringi dengan penegakan hukum yang kuat.

"Saya tidak mengatakan tidak setuju, itu bagus asal penegakan hukumnya kuat dan harus dipelajari," ucap Irman ketika ditemui di acara the first ASEAN Marketing 2015, Jakarta, Jumat,(9/10).

"Karena ini kan 'one for all' dan karena itu penegakannya harus kuat. Dan perlu waktu yang tepat," tambahnya.

Menurut Irman, RUU tersebut dipelajari sungguh-sungguh. "Jangan nanti pengampunan itu tidak sesuai dengan harapan kita," tandasnya.

Seperti diketahui, alasan DPR mengusulkan RUU Pengampunan Nasional untuk mengakali pertumbuhan ekonomi di tanah air yang mulai melambat. Maka, diperlukan sumber pembiayaan yang dapat dipergunakan untuk melakukan investasi di sektor publik.

Untuk meningkatkan penerimaan pajak di tanah air, perlu adanya suatu langkah kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah agar pihak-pihak yang menyimpan dan belum melaporkan hartanya untuk melaporkan harta yang disimpan di luar negeri tersebut ke dalam negeri yang diharapkan akan berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia.

Baca juga:
Ahok setuju RUU pengampunan koruptor, tapi ada syaratnya
Hendrawan: RUU Pengampunan Nasional ampuni koruptor dengan syarat
Baru diusulkan, RUU Pengampunan Nasional menuai kecaman
Di era Jokowi KPK dimatikan dan pengemplang pajak diampuni
Misbakhun: RUU Pengampunan Nasional bukan untuk ampuni koruptor

(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.