Rumah Pribadi Sekda Buleleng Disewa Jadi Rumjab, Kejati Bali Dalami Dugaan Korupsi
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menemukan dugaan tindak korupsi anggaran keuangan daerah untuk sewa rumah dinas jabatan (Rumjab) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali. Fasilitas yang disewa itu ternyata rumah pribadi sang pejabat.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menemukan dugaan tindak korupsi anggaran keuangan daerah untuk sewa rumah dinas jabatan (Rumjab) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali. Fasilitas yang disewa itu ternyata rumah pribadi sang pejabat.
Asisten Intelijen Kejati Bali Zuhandi menyatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari 12 saksi dan mengumpulkan sejumlah data. Setelah dilakukan ekspos, kegiatan sewa rumah jabatan sekda itu diduga telah melanggar peraturan hukum yang berlaku dan ditemukan kerugian negara.
"Di mana rumah yang disewakan adalah rumah pribadi sekda tersebut. Penyidikan ini masih penyidikan bersifat umum, dan akan segera dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk kemudian menetapkan tersangka. Berdasarkan data dalam SP2D (surat perintah pencairan dana) ditemukan kerugian negara dalam hal kegiatan sewa rumah jabatan Sekda Buleleng sebesar Rp 836.952.318," kata Zuhandi.
Biaya sewa rumah jabatan sekretaris daerah masih ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng, Bali, sejak 2014. "Untuk diketahui, Sekda Kabupaten Buleleng sampai saat ini tidak mempunyai rumah jabatan," imbuh Zuhandi.
Dalam kegiatan sewa rumah jabatan sekda ini, terdapat perjanjian antara Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng dengan pemilik rumah. Setelah ditelusuri, ditemukan dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Penyidik Kejati Bali menduga telah terjadi pelanggaran Permendagri No 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011 dan perubahan nomenklatur lampiran Permendagri No 22 Tahun 2011 (TA 2012), No 37 Tahun 2012 (TA 2013), No. 20 Tahun 2013 (TA 2014), hingga Permendagri No 33 Tahun 2019 (TA 2020).
"Pelanggaran terhadap Permendagri tersebut mengarah kepada unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Zuhandi.
Baca juga:
Tiga Pengurus LPD di Buleleng Jadi Tersangka Korupsi
Kasus Korupsi PEN Pariwisata Buleleng, Satu Staff BKD Kembalikan Duit Rp500.000
Pegawai Honorer dan Petugas Kebersihan Dispar Buleleng Kembalikan Korupsi Dana PEN
Korupsi Dana Hibah PEN, Kadispar Buleleng Kebagian Jatah Rp100 juta
Kasus Korupsi Dana Hibah PEN Pariwisata Buleleng, 10 Hotel Kembalikan Uang
Begini Modus 8 ASN Dispar Buleleng Korupsi Dana Hibah PEN Ratusan Juta Rupiah
Jaksa Tahan 7 Tersangka Korupsi Dana PEN Pariwisata Buleleng