Kasus Korupsi PEN Pariwisata Buleleng, Satu Staff BKD Kembalikan Duit Rp500.000
Merdeka.com - Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara menyampaikan, untuk hasil korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata, juga mengalir ke salah satu staff Dinas Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, Bali.
Sebelumnya, uang hasil korupsi itu juga diketahui mengalir ke petugas cleaning servis dan pegawai honorer di Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, Bali, dan uang itu sudah dikembalikan ke Kejari Buleleng. Kemudian, satu orang staff Dinas dari BKD juga mengembalikan.
"Dinas lainnya kemarin, dari BKD, Badan Keuangan Daerah (BKD) staff salah satu dinas itu ada yang mengembalikan Rp500.000. Itu (untuk) uang capek. Dia (staff) tidak tau, uang itu sumbernya dari mana, istilahnya dia dikasih oleh PPK atau Sekdis. Kita langsung sita, di BAP dan dijadikan saksi juga dia," kata Jayalantara, saat dihubungi Senin (22/6).
Kemudian, untuk uang yang sudah disita dari kasus tersebut sampai saat ini total Rp524.610.900. Uang itu, bertambah dari sebelumnya karena dari pegawai honorer di Dispar Buleleng mengembalikan uang tersebut yang diberikan tersangka.
"Ada penambahan, dari (pegawai) Dinas Pariwisata yang kecipratan dikit-dikit itu. Mereka, datang untuk mengembalikan, itu kolektif mengumpulkan satu orang diwakilkan dan mengembalikan ke sini," imbuhnya.
Sementara, untuk saat ini satu tersangka berinisial NYM GG sedang dilakukan pemeriksaan karena sebelumnya dalam kondisi sakit."Hari ini (tersangka) masih proses pemeriksaan BAP. Dia diperiksa sebagai tersangka sekaligus diperiksa sebagai saksi juga," ujar Jayalantara.
Seperti yang diberitakan, Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara menyampaikan, untuk hasil korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pariwisata, juga mengalir atau di bagi-bagi hingga ke petugas cleaning servis dan pegawai honorer di Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, Bali.
"Iya ke pegawai honorer banyak. Kan dikasih akhir tahun, mereka dikasih uang saku," kata Jayalantara saat dihubungi Sabtu (20/2).
Ia menyebutkan, bahwa untuk uang yang mengalir ke pegawai kecil itu sekitar Rp60 juta dan itu dibagi-bagi dari Rp100.000 hingga Rp300.000.
"Rata-rata uang uang beredar untuk pegawai kecil itu sekitar Rp60 juta. Semua itu, sampai pegawai biasa itu dapat. Tapi, sekarang pada banyak yang balikin satu-satu ada yang mengembalikan Rp1 juta ada yang Rp500.000," imbuhnya.
Sementara, untuk pegawai dinas lainnya yang baru mengembalikan dari pegawai Dinas Perizinan di Buleleng sebesar Rp2 juta untuk tiga orang.
"Yang dari perizinan sudah semua. Kalau yang dari perizinan bukan dinas yang menerima ternyata dia pegawai perizinan yang terlibat dalam proses administrasi dikasihlah uang lelah Rp500.000, dua orang dan lagi satunya Rp1 juta," ungkapnya.
Kemudian, untuk pegawai dinas lainnya yang ada indikasi pihaknya belum mendalami apakah dapat juga jatah dari hasil korupsi tersebut. Untuk, apa masih ada tersangka lainnya pihaknya belum bisa menerangkan karena masih menunggu hasil pemeriksaan.
"Belum ada sampai sekarang (dinas yang lain). Karena belum didalami mungkin Senin (22/2). Untuk hari Senin (agenda) penyitaan dokumen resminya yang ada di inspektorat pernyataan mall administrasi berkas semua," ujarnya.
Selain itu, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, sudah resmi menahan 7 tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata Buleleng, terkait kasus penyalahgunaan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata.
Para tersangka yang ditahan adalah Nyoman AW, Made SN, Putus S, Nyoman S, IGA MA, Putu B, Kadek W. Sementara, satu tersangka Nyoman GG belum dilakukan penahanan karena masih dalam kondisi sakit.
"Sudah ditahan rencananya dipanggil 8 orang. Tapi ada satu orang sakit jadi datang 7 orang tadi diperiksa sebagai tersangka dan diputuskan oleh penyidik untuk dilakukan penahanan. (Satu tersangka) dia membawa keterangan sakit dari dokter. Bahkan belum sempat diperiksa," ujar Jayalantara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaPemeriksaan pejabat LPEI karena bertanggung jawab dalam proses peminjaman dana kepada empat perusahaan tersebut.
Baca Selengkapnya