LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Rita Widyasari didakwa terima gratifikasi dan suap

Politisi Golkar itu juga didakwa menerima suap dengan total keseluruhan Rp 6 miliar dari PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto dan PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

2018-02-21 11:50:15
Rita Widyasari
Advertisement

Bupati Kutai Kartanegara non aktif, Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 469 miliar lebih. Penerimaan gratifikasi diperoleh Rita sejak masa jabatannya sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010 hingga 2017.

"Melakukan turut serta sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi Rp 469.459.000.000 atau sekitar jumlah itu dari permohonan perizinan proyek-proyek yang berhubungan dengan jabatannya," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan milik Rita di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).

Jaksa mengungkap penerimaan gratifikasi oleh Rita dilakukan secara bertahap sesuai dengan permohonan izin pengerjaan proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam penerimaan gratifikasi, Rita menunjuk Khairuddin selaku komisaris PT Media Bangun Bersama, sekaligus tim sukses Rita yang kemudian disebut anggota tim sebelas.

Advertisement

Diketahui bahwa, sebelum menjadi anggota tim sebelas, Khairuddin merupakan anggota DPRD di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan alasan agar fokus membantu Rita dalam penerimaan gratifikasi ia mundur sebagai anggota DPRD.

"Khairuddin merupakan anggota DPRD sekaligus tim pemenangan Rita yang disebut tim 11. Setelah dilantik, terdakwa 1 (Rita) memutuskan terdakwa 2 (Khairuddin) menjadi staf khusus. Kemudian terdakwa 1 meminta terdakwa 2 mengondisikan keuangan dari pemohon perizinan," ujar Jaksa.

Politisi Golkar itu juga didakwa menerima suap dengan total keseluruhan Rp 6 miliar dari PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto dan PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Advertisement

Atas perbuatannya, Rita didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

Baca juga:
Jalani sidang dakwaan, Rita mengaku siap
Tersangka penyuap Bupati Kutai Kertanegara usai diperiksa KPK
Rita Widyasari usai diperiksa KPK terkait pencucian uang
Rita Widyasari minta didoakan kuat hadapi persidangan
Diperiksa KPK, dokter kecantikan Sonia akui kenal Rita di acara sosialita

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.