Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jalani sidang dakwaan, Rita mengaku siap

Jalani sidang dakwaan, Rita mengaku siap Rita Widyasari jalani sidang dakwaan. ©2018 Merdeka.com/Yunita Amalia

Merdeka.com - Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan agenda mendengar pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jelang dibacakan, Rita mengaku siap atas dakwaan tersebut.

"InsyaAllah siap. Doain yah, saya sudah baca dakwaannya dan saya bisa pertanggungjawabkan," kata Rita sesaat sebelum sidang dimulai di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).

Meski mengaku siap, politisi Golkar itu mengaku cukup terkejut dengan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum. Pasalnya di dalam surat dakwaan tersebut tercatat transaksi milyaran yang disebut diterima Rita.

"Dakwaannya sih gila berapa m tapi tidak lah yah. Saya baca BAP (beberapa saksi) tidak ada yang mengatakan saya memberi perintah," ujarnya.

Seperti diketahui, ada dua kasus yang membuat Rita menjadi tersangka dengan nilai gratifikasi dan suap mencapai Rp 12 miliar lebih. Selain Rita, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun (HSG) dan PT Media Bangun Bersama, KHR (Khairudin) juga ditetapkan sebagai tersangka dari pihak pemberi.

Dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (28/9) Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar dari PT Sawit Golden Prima untuk pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Kasus kedua, Rita menerima gratifikasi dari komisaris PT Media Bangun Bersama, KHR (Khairudin) sebesar 775 ribu USD atau setara Rp 6,975 miliar. Pemberian gratifikasi berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan Rita.

Jumlah total uang yang diterima bakal cagub Kalimantan Timur dari Partai Golkar itu mencapai Rp 12,975 miliar. KPK juga telah menyita empat mobil mewah milik Rita yang namanya disamarkan menggunakan pihak lain.

Selain itu, terdapat empat mobil yang disita oleh KPK, empat mobil tersebut diduga berada pada penguasaan RIW namun dengan nama pihak lain.

Mobil-mobil yang disita di antaranya; Hummer type H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Toyota Land Cruiser. Penyidik KPK menyitanya dari kantor Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas pekerjaan umum.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP