Rita Widyasari minta didoakan kuat hadapi persidangan
Merdeka.com - Penyidikan kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) non aktif, Rita Widyasari telah rampung dilaksanakan. Berkas penyidikan akan dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke penuntutan dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Rampungnya berkas penyidikan ini disampaikan sendiri oleh Rita di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/2). "Sudah pelimpahan tadi, (Pasal) 12 a, (Pasal) 12 b," ujarnya sembari menuju mobil tahanan.
Dalam perkara yang sedang ditangani KPK, Rita dijerat tiga kasus yaitu dugaan suap, menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Untuk perkara dugaan menerima gratifikasi dan suap, politisi Partai Golkar ini dijerat dua pasal yaitu pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk suap dan Pasal 12 B UU Tipikor untuk dugaan gratifikasi.
Rita diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun dan gratifikasi dari komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebesar USD 775.000 atau setara Rp 6,975 miliar.
Rita meminta masyarakat mendoakan supaya kuat menjalani persidangan. "Doain ya kuat di persidangan. Gitu saja. Kuat fisiknya," singkatnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya