LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ribuan buruh di Sukabumi belum terima THR Lebaran

Ada lima perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya itu.

2015-08-17 05:03:00
THR
Advertisement

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyebutkan hingga saat ini ada ribuan buruh dari tiga perusahaan berbeda yang belum mendapatkan hak tunjangan hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah.

"Ada sekitar 1.900 buruh yang belum mendapatkan hak THR tersebut yang bekerja di tiga perusahaan berbeda," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim di Sukabumi, Minggu (16/8).

Menurutnya, awalnya ada delapan perusahaan yang belum membayarkan THR lebaran kepada karyawannya, namun lima perusahaan sudah membayarkan hak buruhnya itu.

Adapun perusahaan yang belum membayarkan THR untuk buruhnya yakni PT Alpindo sebanyak 600 buruh, PT HS Global sebanyak 300 buruh dan PT Pandu dengan jumlah seribu buruh.

Selain itu, ketiga perusahaan tersebut tidak mampu membayarkan THR nya dikarenakan masalah keuangan, bahkan sudah ada yang bangkrut seperti PT Alpindo Mitra Baja yang berlokasi di Cibatu, Kecamatan Cisaat. Untuk menyelesaikan masalah ini, pihak disnakertrans juga memfasilitasi antara buruh dengan managemen perusahaan.

"Untuk tiga perusahaan itu, agar THR bisa dibayarkan akhirnya sepakat antara buruh dan perusahaan seperti penguasaan aset oleh buruh, yang nantinya aset penjualan pabrik itu digunakan untuk membayar THR para buruh," tambahnya dilansir Antara.

Aam mengatakan pilihan tegas ini terpaksa dilakukan karena perusahaan tidak punya alternatif lain untuk memberikan hak seluruh karyawannya itu.

Seperti PT Pandu yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan yang menyebabkan ribuan karyawannya terancam mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, sebelum para buruhnya di PHK perusahaan wajib membayarkan hak pekerjanya tersebut dengan perjanjian penjualan aset pabrik. Di sisi lain, kasus seperti ini baru terjadi pada tahun ini saja, karena pada 2014 lalu tidak ada kasus tunggakan pembayaran THR apalagi sampai pengabaian hak buruh.

Baca juga:
Ikut BPJS, korban kecelakaan kerja terima santunan 48 kali gaji
Sepi panggilan kerja, buruh tani nyambi jadi pengecer togel
Pemerintah diminta perhatikan dampak kenaikan cukai rokok
Lebaran sudah usai, 5 perusahaan di Jabar masih belum bayar THR
Buruh industri tekstil libur dua pekan, stok menumpuk di gudang

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.