Revisi UU Kepariwisataan: Pemerintah Serius Dorong Pariwisata Berkelanjutan, Apa Saja Poinnya?
Pemerintah melalui Kemenpar serius menggarap isu keberlanjutan dalam Revisi UU Kepariwisataan, mencakup emisi karbon hingga pemerataan infrastruktur. Apa dampak bagi industri pariwisata nasional?
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pariwisata (Kemenpar), secara aktif memasukkan isu keberlanjutan sebagai salah satu pilar utama dalam revisi Undang-Undang (UU) Kepariwisataan. Langkah ini diambil untuk memastikan pengembangan sektor pariwisata di masa depan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada pelestarian lingkungan dan sosial. Berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, turut serta dalam pembahasan mendalam mengenai aspek-aspek keberlanjutan ini.
Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan Kemenpar, Vinsensius Jemadu, menjelaskan bahwa revisi UU Nomor 10 Tahun 2009 ini akan mencakup banyak aspek baru, khususnya terkait keberlanjutan. "Revisi dari UU Nomor 10 Tahun 2009 ini memang banyak sekali ya, antara lain pilar-pilar soal aspek keberlanjutan itu. Banyak sekali dimasukkan oleh stakeholders, termasuk juga dari DPR RI,” kata Vinsensius usai mengikuti konferensi pers di Jakarta pada Senin (7/10).
Pembahasan ini diharapkan dapat menciptakan fondasi hukum yang lebih kuat untuk pariwisata yang berkualitas, inklusif, dan adaptif terhadap tantangan global. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan semua pihak, mulai dari pemerintah hingga pelaku industri, dapat bergerak selaras menuju tujuan pariwisata berkelanjutan. Ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia di kancah internasional.
Fokus Utama Revisi: Aspek Keberlanjutan Pariwisata
Vinsensius Jemadu merinci beberapa masalah krusial yang menyangkut isu keberlanjutan yang sedang dibahas dalam revisi UU Kepariwisataan. Salah satu poin penting adalah mengenai penghitungan emisi karbon yang dihasilkan dari suatu acara atau event, mulai dari penyelenggara hingga delegasi yang hadir. Hal ini mencakup upaya untuk mendorong konsep pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran hijau (green MICE) yang lebih ramah lingkungan.
Selain itu, revisi ini juga mempertimbangkan sanksi atau hukuman yang dapat diberikan pemerintah kepada pihak-pihak yang melanggar aturan keberlanjutan. Contoh yang disebutkan adalah kewajiban menanam pohon sebagai bentuk kompensasi atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. Regulasi semacam ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran dan tanggung jawab dari masing-masing pelaku industri pariwisata terhadap lingkungan.
Penerapan kebijakan ini akan menjadi langkah progresif dalam memastikan bahwa pertumbuhan pariwisata tidak mengorbankan kelestarian alam. Dengan fokus pada pengurangan jejak karbon dan praktik MICE yang berkelanjutan, Indonesia berpotensi menjadi destinasi pariwisata yang lebih bertanggung jawab dan menarik bagi wisatawan yang peduli lingkungan.
Pemerataan Infrastruktur dan Dampak Ekonomi Regional
Aspek lain yang turut dibahas dalam revisi UU Kepariwisataan adalah pemerataan infrastruktur pariwisata di seluruh Indonesia. Pemerintah berupaya agar jumlah event dan MICE dapat diselenggarakan tidak hanya terpusat di kota-kota besar seperti Jakarta dan Bali, tetapi juga di daerah-daerah lain. Hal ini bertujuan untuk mendistribusikan dampak ekonomi pariwisata secara lebih merata ke seluruh pelosok negeri.
Vinsensius menambahkan bahwa mitra di DPR sangat mendukung upaya ini. "Mitra kami di DPR itu mendorong supaya daerah-daerah juga harus membangun infrastruktur MICE. Sehingga, dampak ekonomi tidak hanya ada di kota-kota besar tapi juga di daerah-daerah lain, itu yang kita dorong melalui undang-undang,” ujarnya. Dorongan ini diharapkan dapat memicu pembangunan fasilitas dan layanan MICE yang memadai di berbagai wilayah, membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat lokal.
Dengan demikian, revisi undang-undang ini tidak hanya berfokus pada keberlanjutan lingkungan, tetapi juga keberlanjutan ekonomi dan sosial. Pengembangan infrastruktur MICE di daerah akan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mengurangi kesenjangan ekonomi antarwilayah, sejalan dengan prinsip pembangunan yang inklusif.
Respon Pelaku Industri dan Kepastian Hukum
Menanggapi isu keberlanjutan yang dimasukkan dalam revisi UU Kepariwisataan, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi B. Sukamdani, menyatakan tidak keberatan. Namun, untuk tanggapan dari pelaku usaha secara keseluruhan, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) itu enggan berkomentar lebih lanjut sebelum meminta tanggapan dari seluruh anggota organisasinya melalui rapat pleno. Ia juga mengaku belum menerima salinan terbaru hasil revisi UU Kepariwisataan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana telah menekankan pentingnya pengesahan Undang-Undang Kepariwisataan oleh DPR. Menurutnya, UU ini akan menjadi fondasi penting bagi pengembangan pariwisata yang berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Pernyataan ini disampaikan Widiyanti dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, pada Kamis (2/10).
Widiyanti menambahkan bahwa rancangan undang-undang ini akan memberikan kepastian hukum, mendorong pembangunan pariwisata berorientasi pada kualitas dan keberlanjutan, melestarikan budaya dan lingkungan, sekaligus menata arah pembangunan pariwisata yang lebih sistematis dan adaptif. Kehadiran UU yang komprehensif ini diharapkan dapat memberikan panduan jelas bagi semua pihak dalam mengembangkan sektor pariwisata Indonesia ke arah yang lebih baik.
Sumber: AntaraNews