Ressty Aesthetic Clinic Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Pelanggaran Izin dan Malpraktik
Klinik kecantikan Ressty Aesthetic Clinic dilaporkan ke Polda Sulsel terkait dugaan pelanggaran izin praktik dan malpraktik, menyusul aduan dari sejumlah korban yang mengalami kerugian.
Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum Lumbung Informasi Rakyat (DPW LBH-LIRA) Sulawesi Selatan secara resmi melaporkan pemilik Ressty Aesthetic Clinic ke Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. Pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran surat izin praktik (SIP) yang dimiliki klinik kecantikan tersebut. Laporan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang merasa menjadi korban praktik klinik.
Ketua DPW LBH-LIRA Sulawesi Selatan, Ryan Latief, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari tiga korban yang mengaku dirugikan oleh klinik tersebut. Para korban diminta untuk melengkapi dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan forensik, guna memperkuat proses hukum yang akan berjalan. Laporan ini menunjukkan keseriusan LBH-LIRA dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Pelaporan ke Polda Sulsel ini didasari oleh dugaan kejanggalan pada izin praktik Ressty Aesthetic Clinic setelah LBH-LIRA melakukan kroscek mendalam. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mencakup pelanggaran Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam layanan kesehatan estetika.
Laporan LBH-LIRA dan Kejanggalan Izin Praktik Klinik
Ryan Latief mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Surat Izin Praktik (SIP) yang diberikan kepada pengelola klinik kecantikan seharusnya maksimal hanya untuk tiga titik lokasi praktik. Namun, dari hasil investigasi LBH-LIRA, Ressty Aesthetic Clinic diduga memiliki lebih dari tiga klinik yang tersebar di berbagai daerah. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Kota Makassar, Kabupaten Bone, hingga Kolaka di Sulawesi Tenggara.
Dugaan pelanggaran izin praktik ini menjadi salah satu poin utama dalam laporan yang diajukan ke Polda Sulsel. Keberadaan klinik tanpa izin yang sesuai dapat menimbulkan risiko serius bagi pasien. Kondisi ini juga mengindikasikan potensi ketidakpatuhan terhadap standar operasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, Ryan juga menyoroti bahwa jika klinik beroperasi tanpa izin resmi, maka standar keamanan, fasilitas, dan kompetensi yang disyaratkan pemerintah tidak terpenuhi. Hal ini tentu saja dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat yang menggunakan jasa klinik tersebut. Oleh karena itu, verifikasi izin menjadi krusial dalam industri kecantikan.
Kesaksian Korban dan Dugaan Malpraktik Estetika
Salah seorang korban dugaan malpraktik, HA (38) asal Kolaka, memberikan kesaksiannya terkait pengalaman buruk yang dialaminya. HA menceritakan bahwa dirinya telah menjalani prosedur estetika pada bagian hidung di Ressty Aesthetic Clinic dengan biaya Rp7 juta. Namun, setelah tindakan pemasangan benang, kondisi hidungnya justru tidak normal dan bengkok.
Merasa tidak puas dengan hasilnya, HA kembali mendatangi klinik tersebut pada 29 November 2025 untuk meminta perbaikan. Ia ditangani langsung oleh pemilik klinik, dr RAM, yang kemudian melakukan perbaikan tanpa biaya tambahan. Namun, pada kesempatan itu, korban juga ditawari untuk memasang filler bibir seharga Rp1,5 juta.
HA mengungkapkan kekecewaannya dan telah melaporkan kejadian ini ke polisi di Kolaka. "Saya sudah melaporkan kejadian ini ke polisi di Kolaka untuk meminta pertanggungjawaban pihak klinik. Saya mengalami (cacat estetika) kerusakan pada wajah, hidung bengkok tidak normal," kata HA melalui sambungan telepon. Kondisi ini menjadi bukti kuat adanya dugaan malpraktik yang merugikan pasien.
Tindak Lanjut Hukum dan Respons Pihak Klinik
Ryan Latief menambahkan bahwa dari konfirmasi dengan Dinas Kesehatan Kolaka, klinik tersebut diduga tidak memiliki izin operasi resmi di wilayah tersebut. Fakta ini semakin memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ressty Aesthetic Clinic. Ketiadaan izin operasional menunjukkan bahwa klinik tersebut beroperasi di luar pengawasan pemerintah daerah.
Saat ini, korban HA telah menjalani visum untuk membuktikan dugaan malpraktik yang dialaminya. Hasil visum tersebut dijadwalkan akan keluar pada Senin, 29 Desember 2025. Selain laporan pidana di Polres Kolaka, korban juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar untuk menuntut pertanggungjawaban.
Pemilik Ressty Aesthetic Clinic, dr RAM, saat dikonfirmasi terpisah oleh wartawan mengenai dugaan tuduhan ini, belum memberikan tanggapan lebih lanjut. dr RAM hanya merespons singkat bahwa dirinya sedang menjalankan ibadah umrah. "Mohon maaf saat ini saya sedang fokus ibadah umrah," katanya. Respons ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai kesiapan klinik untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Sumber: AntaraNews