LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Resmi jadi tersangka KPK, Bupati Subang mohon maaf kepada warganya

Ojang ogah komentar saat ditanya soal uang Rp 385 juta yang berada di dalam mobilnya

2016-04-12 17:38:24
Kasus Suap
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Subang, Ojang Sohandi sebagai tersangka kasus dugaan pemberi suap terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Resmi jadi tersangka, Ojang minta maaf kepada masyarakat Subang.

"Saya mohon maaf kepada masyarakat Subang, jaga terus kebersamaan kekompakan semoga Subang menjadi kabupaten yang maju," kata Ojang usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (12/4).

Ojang ogah komentar saat ditanya soal uang Rp 385 juta yang berada di dalam mobilnya. Dia membantah telah memangkas anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014.

"Enggak, enggak nanti saja dalam BAP saya," ujarnya singkat sambil memasuki mobil tahanan.

Ojang lantas digiring ke Rutan Mapolres Jakarta Timur untuk kemudian ditahan selama 20 hari ke depan. Dalam kasus ini, pemberian suap diduga dilakukan Leni Marlianih (LM) istri dari terdakwa penyalahgunaan BPJS Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik (JAH). Tujuan pemberian suap agar jaksa memberikan tuntutan yang ringan terhadap Jajang dan mengamankan Ojang agar tidak terseret dalam kasus itu.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini akhirnya KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Lenih Marliani (LM), Jajang Abdul Holik (JAH), Ojang Sohandi (OJS) sebagai pemberi, kemudian Devianti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmallo (FN) sebagai penerima.

Untuk tersangka yang memberikan suap dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau pasal 13 uu tipikor nomor 31 tahun 1999 jo nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Untuk Ojang dikenakan pasal tambahan 12 B.

Sedangkan bagi tersangka penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 11 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga:
Sejawat dikabarkan ditangkap KPK, Wabup Subang tak banyak komentar
KPK tegaskan operasi tangkap tangan jaksa Kejati Jabar sesuai SOP
Kejati Jabar ngotot duit disita KPK dari 2 jaksa mereka bukan suap
Ini kronologi penangkapan Jaksa Devianti di Kejati Jawa Barat
Usai penangkapan, KPK segel kantor Bupati Subang dan dua instansi

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.