Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tegaskan operasi tangkap tangan jaksa Kejati Jabar sesuai SOP

KPK tegaskan operasi tangkap tangan jaksa Kejati Jabar sesuai SOP KPK tetapkan Presdir Agung Podomoro Land tersangka. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah sesuai prosedur. Dalam operasi tersebut KPK menciduk Devianti Roechawati (DVR) sebagai penerima suap dari Lenih Marlianih (LM) istri dari Jajang Abdul Holik (JAH), terdakwa penyalahgunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan apa yang dilakukan oleh penyidik KPK sudah sesuai dengan Standard Operating Procedur (SOP).

‎"Tidak ada terjadi kesalahan prosedur, karena tim yang berangkat sudah menunjukkan surat perintah tugas dan dalam melaksanakan tugas sudah sesuai dengan ketentuan KUHP dan SOP dalam tugas kemarin," kata Laode di Gedung KPK, Selasa (12/4).

Dia juga berdalih dalam operasi tangkap tangan terhadap jaksa KPK tidak perlu meminta izin terlebih dahulu kepada Kejaksaan Ag‎ung. Menurutnya KPK menjalankan operasi tangkap tangan berlandaskan Undang-undang KPK.

Kendati demikian Laode menambahkan KPK melakukan koordinasi dengan baik dengan Kejaksaan Agung. "Pada saat yang sama Pak ketua telepon Jaksa Agung, saya komunikasi Jamwas kemudian klarifikasi ke sini ketemu kami bertiga dan pak Jamwas telepon saya petugas-petugas dari kejaksaan akan mengantarkan FN (Fahri Nurmallo)," imbuhnya.

Fahri Nurmallo merupakan kepala tim jaksa penuntut umum Kejati Jawa Barat. Fahri ditetapkan tersangka lantaran turut menerima ‎uang 'pelicin' dari Leni.

Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan, Senin (11/4) di Kejaksaan Tinggi Jabar. Dalam operasi tersebut KPK menciduk jaksa Devianti Roechati dan Lenih Marliani di kantor Kejati Jabar dan Bupati Subang Ojang Sohandi di Subang.

Dari hasil operasi tangkap tangan KPK mengamankan uang Rp 528 juta dari Devianti. Sedangkan saat mengamankan Ojang di Subang, KPK berhasil mengamankan uang Rp 385 juta di dalam mobilnya.

Dalam kasus ini akhirnya KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Lenih Marliani (LM), Jajang Abdul Holik (JAH), Ojang Sohandi (OJS) sebagai pemberi, kemudian Devianti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmallo (FN) sebagai penerima.

Untuk tersangka yang memberikan suap dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau pasal 13 uu tipikor nomor 31 tahun 1999 jo nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Untuk Ojang dikenakan pasal tambahan 12 B.

Sedangkan bagi tersangka penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan atau pas 11 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP