Kejati Jabar ngotot duit disita KPK dari 2 jaksa mereka bukan suap
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berkeras duit disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, saat menangkap salah satu jaksanya, Devianti Rohaeni, adalah pengembalian kerugian negara. Padahal menurut KPK, uang Rp 528 juta itu adalah suap buat mengarahkan perkara korupsi BPJS Subang.
Devianti saat ini memang tengah menangani kasus korupsi BPJS Subang, yang kini tengah disidang di Pengadilan Tipikor Jawa Barat, Bandung. Ada dua terdakwa dalam perkara itu, mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang Budi Subiantoro, dan Jajang Abdul Kholik. Keduanya diduga korupsi dana BPJS Kabupaten Subang pada 2014 senilai Rp 41 miliar, dan merugikan keuangan negara hingga Rp 4,7 miliar.
"Kemarin tuntutan sudah dibacakan dan pengembalian uang kerugian negara tersebut sudah dibacakan di depan hakim, tapi kini uangnya malah disita penyidik KPK," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Raymond Ali, di ruang kerjanya, Selasa (12/4).
Meski demikian, Raymond mengaku akan menghormati KPK jika salah satu jaksanya memang melanggar. Devianti bersama Bupati Subang Ojang Sohandi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Kalau ada unsur tindak pidana, kita dukung," ujar Raymond.
KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Penerima suap adalah Jaksa Devianti dan Jaksa Fahri Nurmallo. Bupati Subang Ojang Suhandi, serta dua orang lainnya, Lenih Marliani dan Jajang disebut sebagai pemberi sogok.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya