LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Residivis Ditangkap Saat Mau Apel ke Rumah Pacar Pakai Motor Curian

Pelaku ditangkap karena melakukan Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), di Sawah Subak Aya Kawan, Kelurahan Kawan, Kabupaten Bangli, Bali, Senin (19/7) lalu.

2021-07-29 04:05:00
Pencurian
Advertisement

Seorang pria bernama I Made Wirata (32) alias Selem ditangkap anggota Polres Bangli, Bali, saat akan apel menuju ke rumah pacarnya di Kabupaten Buleleng, Bali.

Pelaku ditangkap karena melakukan Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), di Sawah Subak Aya Kawan, Kelurahan Kawan, Kabupaten Bangli, Bali, Senin (19/7) lalu.

"Iya benar (ditangkap saat akan ke rumah pacarnya) di Buleleng," kata Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, Rabu (28/7).

Advertisement

Pencurian dilakukan pelaku berawal saat korban I Nengah Suana sedang memarkir sepeda motornya di pinggir jalan. Namun, karena korban lupa tidak mencabut kuncinya, pelaku menghidupkan motor korban lalu membawa kabur sepeda motor merk Honda Supra Fit.

"Korban, mengetahui kejadian motornya hilang, saat hendak pulang dari sawah sekitar pukul 16.30 Wita," imbuhnya.

Korban langsung melaporkannya ke Polres Bangli, Bali, dan kerugian korban sebesar Rp 4 juta. Kemudian, lewat laporan korban polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Jumat (23/7) di Jalan Raya Wana Giri, Kabupaten Buleleng, Bali.

Advertisement

Pelaku ditangkap, dengan barang bukti yang saat itu sedang dipakai oleh pelaku dan akan ke rumah pacarnya. "Motifnya pelaku salah satunya ekonomi dan tidak punya sepeda motor," ujarnya.

Selain itu, pelaku diketahui adalah seorang residivis dari pengakuannya sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus pencurian di daerah Gianyar, Bali.

"Pelaku resedivis sudah 4 kali kena di Gianyar, yangbersangkutan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara," ujar AKP Elim.

Baca juga:
Pencuri Bersenjata Api Terekam Kamera Beraksi di Jakarta Timur
Pura-pura Jadi Polisi, Begini Modus Pria di Cianjur Rampas Kendaraan Bermotor Warga
Butuh Uang Buat Main Judi, Mandrak Nekat Curi Motor Mantan Pacar
2 Motor Milik Marinir Digasak Maling di Pasar Minggu
Kepergok Curi Motor, 2 Maling Nekat Loncat ke Kali Angke
Dua Maling Motor Dipukuli Warga Bekasi

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.