Pura-pura Jadi Polisi, Begini Modus Pria di Cianjur Rampas Kendaraan Bermotor Warga
Merdeka.com - Kasus perampasan kendaraan oleh dua orang polisi gadungan berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Polda Jawa Barat.Dalam aksi terakhirnya di Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, kedua pelaku berinisial AD dan CD berpura-pura membeli sepeda motor dari seorang warga dan membawanya kabur.
"Pelaku sudah kerap beraksi di sejumlah tempat di Cianjur, namun yang terbaru modusnya janjian dengan korban yang hendak menjual sepeda motor, setelah bertemu, pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian, menipu korban," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton, saat dihubungi, Kamis (22/7) dilansir dari Antara.
Pura-pura Menuduh Motor Korban Merupakan Hasil Curian
Anton mengatakan, modus kedua pelaku pun sempat menuduh kendaraan bermotor milik korban yang hendak dijual merupakan barang hasil curian. Kemudian korban pun diancam akan diperkarakan, dan pelaku juga meminta sejumlah uang.
Saat korban tak bisa melawan, uang korban beserta sepeda motor pun langsung raib digasak oleh keduanya.
"Kami masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk dari mana pelaku mendapatkan seragam dan rompi antipeluru milik polisi. Meski keduanya mengaku membeli dan membuat seragam dan rompi, dari tangan keduanya juga ditemukan ID card wartawan," katanya lagi.
Pelaku Sempat Mengaku Wartawan
Sebelumnya Anton juga membeberkan jika tersangka pernah mengaku sebagai wartawan, saat mendatangi aparat desa dan kecamatan ketika menjalankan aksi serupa di wilayah Cianjur lainnya.
Menurut pengakuan di hadapan polisi, para tersangka sebelumnya sudah melakukan aksinya lebih dari sekali bersama beberapa rekan komplotannya yang masih buron.
"Kami masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk dari mana pelaku mendapatkan seragam dan rompi antipeluru milik polisi. Meski keduanya mengaku membeli dan membuat seragam dan rompi, dari tangan keduanya juga ditemukan ID card wartawan," katanya lagi.
Empat Pelaku Masih Buron

©2014 Merdeka.com
Saat ini, petugas kepolisian masih mengejar empat pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. Ia menambahkan, tersangka kabur saat pihak kepolisian hendak menyergap di tempat persembunyiannya.
Tersangka yang tertangkap selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
"Empat orang pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran petugas," katanya.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya