LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Remaja Putri di Musi Banyuasin Dicabuli Ayah Tiri Selama 10 Tahun

"Korban tidak mengadu ke ibunya karena takut, tapi bercerita ke temannya. Dari situ barulah dilaporkan ke kami," kata dia.

2020-10-20 01:02:00
pencabulan
Advertisement

Seorang remaja putri berusia 19 tahun asal salah satu desa di Kecamatan Lawang Wetan, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tirinya selama sepuluh tahun, RD (48). Kasus ini terungkap setelah korban bercerita dengan temannya.

Pelaku ditangkap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin di rumahnya tanpa perlawanan setelah mendapat laporan perangkat desa setempat. Pasalnya, kasus pencabulan itu sampai ke telinga perangkat desa dan melapor begitu korban menceritakan kejadiannya.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya mengungkapkan, perbuatan cabul tersebut dialami korban sejak duduk di bangku kelas II SD atau berumur delapan tahun hingga berusia 19 tahun. Terakhir terjadi di rumahnya, Minggu (11/10) malam.

Advertisement

"Korban dicabuli ayah tiri selama sepuluh tahun. Tersangka sudah kita tangkap," ungkap Erlin, Senin (19/10).

Dikatakan, semua perbuatan itu dilakukan di rumah saat istri tersangka atau ibu korban terlelap tidur. Korban tak bisa melawan karena setiap dicabuli tersangka menganiaya terlebih dahulu dengan cara ditendang, mulut dibekap, dan badannya dicubit.

"Ada penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang membuat korban takut melawan atau mengadu ke ibunya," ujarnya.

Advertisement

Setelah kejadian terakhir, kata Erlin, korban bercerita ke temannya karena tak sanggup lagi dengan perbuatan bejat ayah tirinya. Cerita itu akhirnya menyebar ke perangkat desa.

"Korban tidak mengadu ke ibunya karena takut, tapi bercerita ke temannya. Dari situ barulah dilaporkan ke kami," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka yang bekerja sebagai petani itu dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 285 KUHP. Ancamannya 15 tahun tahun penjara.

"Tersangka mengakui semua perbuatannya. Penyidik sedang melengkapi berkas ini untuk dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.

Baca juga:
3 Hari tidak Pulang, Siswi SMP di Buleleng Mengaku Digilir 6 Teman
Damai, Guru Agama yang Cabuli Murid dengan Modus Belajar Pernapasan Bebas
Dua Pelaku Pencabulan Anak Modus Cekoki Miras dan Diberi Jimat Dibekuk Polisi
Viral Guru Ngaji Cabuli Murid Diamuk Keluarga, Begini Kronologi Kejadian
Modus Ajari Pernapasan, Guru Ngaji di Palembang Cabuli Murid

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.