Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Modus Ajari Pernapasan, Guru Ngaji di Palembang Cabuli Murid

Modus Ajari Pernapasan, Guru Ngaji di Palembang Cabuli Murid Guru ngaji di Palembang cabuli murid. ©2020 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Seorang guru ngaji di Palembang, WH (28) melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri berinisial ZH (13). Modusnya menyuruh korban datang ke rumah untuk belajar pernapasan.

Lantaran kesal, keluarga korban menghajar pelaku hingga babak belur. Selanjutnya dia diserahkan ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa itu bermula saat pelaku mengirim pesan singkat kepada korban untuk datang ke rumahnya di salah satu perumahan di Kecamatan Sematang Borang, Palembang, Selasa (13/10) pagi. Pelaku mengiming-imingi korban belajar pernapasan.

Tanpa menaruh curiga, keluarga mengantar korban ke rumah pelaku. Ketika itu situasi rumah sedang sepi dan korban hanya sendirian di sana.

Bukannya mengajari pernapasan, pelaku justru berbuat cabul terhadap korban. Setelah itu, dia menyuruhnya pulang dan meminta tidak menceritakan kejadian itu ke siapa pun.

Sesampai di rumah, korban menangis dan akhirnya menceritakannya ke orang tua. Tak terima, keluarga mencari pelaku dan langsung menghajarnya ketika bertemu.

Tersangka WH mengakui sudah merencanakan pencabulan dengan modus mengajari pernapasan. Pria yang sudah empat tahun mengajar ngaji itu mengajak korban datang sendirian ke rumahnya agar leluasa melancarkan aksinya.

"Saya akui sudah berbuat salah, saya suruh dia datang ke rumah untuk diajari pernapasan. Tapi saya khilaf," ungkap tersangka WH di Mapolrestabes Palembang.

Tersangka berdalih tak bisa menahan nafsunya karena istrinya sedang hamil sembilan bulan. Sementara korban baru dua bulan berguru kepadanya.

"Jujur saya tertarik dengan tubuhnya, beda dengan murid-murid yang lain. Istri saya lagi hamil tua, hampir lahiran," kata dia.

Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene mengatakan, tersangka dilimpahkan Unit Reskrim Polsek Sako dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang. Tersangka sempat menjadi bulan-bulanan keluarga sebelum diserahkan ke kantor polisi.

"Tersangka mengakui perbuatannya. Dia terancam dipenjara selama 15 tahun," katanya. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP