LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Remaja Meninggal Dunia Dikeroyok Gara-Gara Knalpot Bising

Korban melintas menggunakan motor berknalpot bising. Para tersangka yang berada di lokasi, merasa terganggu dan menegur korban untuk menurunkan kecepatan motor. Kedua belah pihak akhirnya terlibat cekcok. Korban kemudian mengeluarkan golok.

2020-11-24 15:08:54
penganiayaan
Advertisement

Polisi menangkap Awaludin Ramdani, Akbar Arifin, Jeka Kurnia, Jorgi Adiguna dan Remil Praga alias Emil, terkait kasus penganiayaan. Kelimanya diduga komplotan geng motor.

Mereka diduga YB (16). Akibatnya korban hingga meninggal dunia.

Informasi dihimpun, peristiwa ini terjadi pada awal Oktober pukul 22.30 WIB di JI Muarasari, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Saat itu, korban melintas menggunakan motor berknalpot bising.

Advertisement

Para tersangka yang berada di lokasi, merasa terganggu dan menegur korban untuk menurunkan kecepatan motor. Kedua belah pihak akhirnya terlibat cekcok. Korban kemudian mengeluarkan golok.

Merasa terancam, para tersangka melakukan perlawanan dengan menganiaya menggunakan tangan kosong, kursi lipat pos satpam dan helm. Kalah jumlah, korban akhirnya tidak berdaya dan terkapar.

Korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit selama tiga jam. Sedangkan para tersangka melarikan diri.

Advertisement

Polisi yang mendapatkan laporan langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi, meminta keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Seminggu setelah peristiwa, pihak kepolisian menangkap lima tersangka. Namun diduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Kemungkinan yang terlibat lebih dari lima orang. Sisanya masih DPO (daftar pencarian orang). Dalam waktu dekat akan kami tangkap," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Selasa (24/11).

"Korban dan pelaku terlibat cekcok. Pelaku sakit hati. Kemudian mencari dan mengejar, dipukul. Korban meninggal dunia tiga jam setelah mendapat perawatan di rumah sakit," ucap dia lagi

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti disita berupa kursi lipat, golok bersarung kayu dan helm.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga:
Bahar Smith Menolak Diperiksa Terkait Kasus Penganiayaan Sopir Taksi
Ditegur Menelepon saat Naik Motor, Guru di Palembang Pukul Pacar Hingga Dahi Robek
Kesal Pada Suami Siri, Ibu di Tangsel Aniaya Anaknya Sendiri
Ajakan Tidur Bersama Ditolak, Pria di Medan Aniaya Selingkuhan hingga Babak Belur
Biarkan Anak 2 tahun Kelaparan Sampai Meninggal, Ibu di Jepang Dipenjara 9 Tahun
Usai Bercinta, Wandi Hantam Berkali-kali Wanita Teman Kencan Pakai Palu

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.