LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Rektor Universitas Berkley diperiksa sebagai tersangka ijazah palsu

Liartha sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan yang sudah dijadwalkan penyidik dengan alibi sakit.

2015-10-12 13:06:39
Ijazah Palsu
Advertisement

Rektor Universitas Berkley Liartha S Kembaren memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah dan menyelenggarakan pendidikan tanpa izin.

Kepada awak media, Liartha yang tiba dengan mengenakan kemeja biru muda dibalut jas berwarna abu-abu mengaku tidak mempersiapkan dokumen apapun. Dia hanya membawa sepucuk surat panggilan dari penyidik.

"Saya cuma bawa surat panggilan (penyidik). Enggak (bawa dokumen)," kata LK di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/10).

Advertisement

Liartha enggan berkomentar banyak terkait materi pemeriksaannya. "Nanti ya setelah pemeriksaan. Sudah ditunggu," singkatnya.

Sekedar informasi, Liartha sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan yang sudah dijadwalkan penyidik. Dia berdalih, ketidakhadirannya pada pemeriksaan lantaran sedang sakit.

Penyidik bersama dengan dokter Polri pun lantas mendatangi kediamannya untuk memastikan kondisinya. Saat itu, Liartha berjanji hadir pemeriksaan hari ini.

Advertisement

"Kemudian penyidik mendatangi rumah TSK bersama dokter Polri. Disanggupi akan datang hari Senin 12 Oktober 2015, pukul 10.00 WIB," Kasubdit Politik dan Dokumen Dit Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan pengelola Universitas Berkeley, Berkley Liartha S Kembaren (LK) sebagai tersangka ‎pemalsuan ijazah dan menyelenggarakan pendidikan tanpa izin.

"Berawal dari lembaga kursus manajemen yang didirikan 1999. Tempat kursus tersebut berada di Medan, Pekanbaru, Riau, dan daerah lainnya. Sementara untuk di Jakarta tahun 2004 mendirikan Universitas of Berkeley dengan izin yang dimiliki izin kursus manajemen," ujar Rudi.

Atas perbuatannya, Liartha dijerat pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 subsider pasal pemalsuan dengan ancaman 10 tahun penjara. Hal ini, dinilai merugikan secara moral karena ingin mendapatkan gelar tinggi dengan singkat.

Baca juga:
Ini daftar kampus di Jawa Barat yang dibekukan
Dinonaktifkan, aktivitas kampus LP3I Bandung tetap normal
Selain dinonaktifkan, dana beasiswa 234 Perguruan Tinggi dicabut
Hanya nonaktif, izin 234 Perguruan Tinggi tak dicabut
Ijazah 'abal-abal' PT nonaktif tidak berlaku untuk lamar PNS

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.