Reklamasi, direktur APL tak tahu jika harus bayar di depan ke DKI
Ahok berdalih dana kontribusi memang sudah bisa diberikan ke DKI kerana ada perjanjian kerja sama.
Direktur legal PT Agung Podomoro Land, Miarni Ang mengaku tidak tahu menahu jika adanya pembayaran kewajiban kontribusi pengembang ke Pemprov DKI Jakarta. Meski Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah melakukan beberapa kesepakatan dengan pengembang.
"Enggak tahu kita. Kalau sampai ada (pembayaran) di depan itu kan enggak mungkin secara lisan harusnya ada tertulis," kata Miarni seusai diperiksa menjadi saksi untuk tersangka Mohammad Sanusi, Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro, Kamis (12/5).
Secara terpisah, Ahok, sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama itu mengatakan pihaknya memang telah membuat perjanjian dengan sejumlah pengembang 17 pulau reklamasi untuk membayarkan kewajiban kontribusi. Padahal, belum ada kepastian hukum akan kelanjutan reklamasi termasuk berapa persen kontribusi yang harus dibebankan pengembang.
Adapun pengembang yang mulai memberikan kontribusinya adalah PT Agung Podomoro Land, PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Jakarta Propertindo. Dana kontribusi tersebut dipakai untuk membangun, seperti rumah susun sederhana sewa dan jalur inspeksi.
Ahok berdalih dana kontribusi memang sudah bisa diberikan ke DKI kerana ada perjanjian kerja sama. Kata dia, dana ini untuk menjamin kelangsungan ekonomi di Jakarta, mengingat pembahasan peraturan daerah (Perda) terkait reklamasi di Teluk Jakarta tak kunjung selesai yang berpotensi pada habisnya masa izin pelaksanaan dan prinsip pembangunan reklamasi.
"Ada payung hukumnya. Apa? Perjanjian kerja sama. Jadi sekarang gini, kita dalam UU nomor 30 2014, dalam administrasi pemerintahan, kita ini punya hak diskresi ketika pulau izinnya habis perlu disambung, Anda kalau enggak mau sambung berapa puluh ribu orang enggak kerja," katanya di Balai Kota DKI Jakarta.
Namun, lanjut dia, si pengembang tidak bisa langsung mendapatkan perpanjangan izin. Mereka harus merealisasikan terlebih dahulu pembayaran kontribusi tambahan tersebut. Jika tidak, maka Ahok tidak akan memberikan izin tersebut.
Baca juga:
Merasa disudutkan barter reklamasi, Ahok ibaratkan jadi cahaya fajar
Jelaskan barter Kalijodo & reklamasi, Ahok sebut 'itu jahat banget'
Kuasa hukum: Presdir Podomoro tak pernah beri USD 10.000 ke Sanusi
Ahok sebut perjanjian pengembang reklamasi dibuat di era Jokowi
Ada barter Rp 6 M Pemprov DKI-Podomoro di balik kasus reklamasi?
Ahok minta tambahan 15 % dari reklamasi untuk danai Giant Sea Wall