Kuasa hukum: Presdir Podomoro tak pernah beri USD 10.000 ke Sanusi
Merdeka.com - Adardam Achyar, kuasa hukum Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, menegaskan uang USD 10.000 yang ditemukan di rumah mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi tidak berkaitan dengan kliennya. Uang tersebut disita saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Sanusi, Rabu (4/5).
Saat dihubungi merdeka.com, Adardam mengatakan selain uang Rp 2 miliar, kliennya tidak pernah menggelontorkan uang untuk Sanusi. "Engak pernah kasih. Enggak ada uang USD 10.000 kita membantah itu karena memang tidak ada," kata Adardam, Jumat (13/5).
Dia juga meminta temuan uang Sanusi di dalam brankasnya tidak dikait-kaitkan dengan suap dari PT Agung Podomoro Land. Termasuk saat disinggung penggelontoran dana dari PT APL untuk pemprov DKI Jakarta dalam menertibkan Kalijodo, Jakara Utara.
Kabarnya kucuran dana tersebut dimaksudkan sebagai 'barter' agar kewajiban kontribusi pengembang dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta bisa turun. "Tidak ada itu," ujarnya singkat.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Politikus Gerindra M Sanusi yang telah menjadi tersangka Raperda Zonasi sekitar pukul 13.00 WIB (4/5) silam. Dari sebuah brankas, KPK menemukan uang USD 10 ribu terdiri dari pecahan 100 dolar sebanyak 100 lembar.
Dalam kasus dugaan korupsi reklamasi pulau, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. M. Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya