LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Rekayasa Ganja 327 Kg Jadi Tidak Bertuan, Polisi Dituntut Pidana Mati

Perkara rekayasa 327 kg ganja seolah-olah tidak bertuan yang melibatkan delapan personel Polres Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut), dan seorang kurir narkoba, memasuki agenda penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/12). Dua terdakwa dituntut pidana mati, seorang pidana penjara seumur hidup.

2020-12-29 19:03:05
polisi narkoba
Advertisement

Perkara rekayasa 327 kg ganja seolah-olah tidak bertuan yang melibatkan delapan personel Polres Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut), dan seorang kurir narkoba, memasuki agenda penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/12). Dua terdakwa dituntut pidana mati, seorang pidana penjara seumur hidup, dan sisanya masing-masing 20 tahun penjara.

Terdakwa yang dituntut dengan pidana mati yakni Bripka Witno Suwitno dan seorang sopir bernama Edy Anto Ritonga alias Gaya. Tuntutan pidana seumur hidup diberikan kepada Aiptu Martua Pandapotan Batubara, mantan Kanit IV Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Sidempuan. Sementara Briptu Rory Mirryam Sihite, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, dan Brigadir Amdani Damanik masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Tuntutan terhadap kesembilan terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arnita di hadapan majelis hakim yang diketuai T Oyong. Para terdakwa hadir di Ruang Cakra III PN Medan melalui video konferensi dari rumah tahanan.

Advertisement

JPU menilai Witno, Edy dan Martua bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara enam terdakwa lainnya dikenakan Pasal 115 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bentuk tanaman jenis daun ganja kering," katanya.

Setelah mendengar nota tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyiapkan pleidoi. Nota pembelaan itu akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya.

Advertisement

Perkara ini berawal dari saat Edi Anto Ritonga alias Gaya menerima pekerjaan dari Mulia (DPO) pada awal Februari 2020. Mulia menyerahkan 15 karung ganja dan menyebut harga modal Rp1.600.000 per Kg sehingga total modalnya Rp400.000.000. Narkotika itu kemudian dibawa dan disimpan di gudang samping rumahnya di Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame Kampung Darek Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.

Kamis (27/2), Kampung Darek digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan. Lokasi yang digerebek sekitar 500 meter dari rumah Edi Anto Ritonga. Pria yang berprofesi sebagai sopir ini mulai waswas. Keesokan harinya dia menghubungi Mulia dan memintanya mengambil 15 karung ganja dari rumahnya. "Angkat dari sini ganja ini, kalau enggak aku buang," katanya. Mulia menjawab, "Jangan, nanti ada yang jemput."

Sementara hari itu juga, Edi Santoso alias Edi Ramos (DPO) menghubungi Bripka Witno Suwitno. Dia menyatakan mau menyerahkan ganja miliknya yang ada di Kampung Darek, syaratnya dia dan Edi Anto Ritonga tidak ditangkap.

Singkat cerita, Bripka Witno Suwitno, bersama 7 rekan satu unitnya bertemu dengan Edi Anto Ritonga dan Kucok (DPO). Mereka memasukkan sejumlah karung plastik berisi narkotika jenis ganja ke mobil Daihatsu Terios putih mobil Honda Jazz putih yang digunakan aparat kepolisian.

Para personel kepolisian ini akhirnya menyepakati ganja itu diletakkan di areal perkebunan PTPN-III Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan. Mereka kemudian melapor ke atasannya telah menemukan narkotika tak bertuan. Total ganja yang ditemukan seberat 327 Kg.

Namun, rekayasa ini terbongkar. Delapan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Sidempuan itu pun diamankan. Edi Anto Ritonga juga ditangkap dan diadili.

Baca juga:
Sebut Indonesia Surga Narkoba dan Tolak Legalisasi Ganja, Ini Kata Kepala BNNP Jatim
Dibantu 2 Kurir, Polisi Berpangkat Brigadir di Wonosobo Nyambi Edarkan Sabu
Didakwa Jual Sabu-Sabu, Eks Panit Reskrim Hamparan Perak Terancam 8 Tahun Bui
Diduga Pakai Sabu-Sabu, 2 Polisi di Nias Disergap Warga
Patungan Beli Sabu, Anggota Polsek Delitua Dihukum 4 Tahun Penjara
Narkoba, Penggelapan dan Disersi, 8 Anggota Polda Sumsel Dipecat Tak Hormat

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.