Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Didakwa Jual Sabu-Sabu, Eks Panit Reskrim Hamparan Perak Terancam 8 Tahun Bui

Didakwa Jual Sabu-Sabu, Eks Panit Reskrim Hamparan Perak Terancam 8 Tahun Bui Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Panit Reskrim Hamparan Perak Deli Serdang, Sumut, Jenry Hariono Panjaitan (43) dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena didakwa menjual 64 gram sabu-sabu. Kurir yang membawa narkotika itu, Kiki Kisworo alias Kibo (33), juga dituntut dengan hukuman yang sama.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/12). Kedua terdakwa, yang hadir melalui telekonferensi, dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika.

"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan," kata JPU.

Seusai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Penasihat hukum kedua terdakwa diberi waktu 3 pekan untuk menyiapkan pleidoi yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada hari Jumat(28/2) pagi, saat informan menghubungi saksi Kiki Kusworo Alias Kibo hendak memesan narkotika jenis sabu-sabu. Kiki kemudian menemui polisi yang melakukan penyamaran di Jalan Hamparan Perak, Desa Pao, Kecamatan Hamparan Perak. Dia menyerahkan satu paket sabu-sabu dengan berat 64 gram dengan harga Rp 42 juta.

Kiki ditangkap saat menyerahkan narkotika itu. Dia kemudian diinterogasi dan mengatakan bahwa barang yang dibawanya tersebut adalah milik Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak Jenry Heriono Panjaitan. Jenry kemudian ditangkap di warung kopi di Jalan Hamparan Perak, Desa Pao, Kecamatan Hamparan Perak, dan dibawa ke Mapolda Sumut.

Sidang perkara ini mengundang kontroversi, karena saksi yang melakukan penangkapan menyatakan, terdakwa Jendry mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Bonar Pohan, dan akan dijual seharga Rp42 juta. Namun Bonar yang dihadirkan di persidangan membantah keterangan terdakwa.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara

Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara

Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya