Sebut Indonesia Surga Narkoba dan Tolak Legalisasi Ganja, Ini Kata Kepala BNNP Jatim
Merdeka.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Brigjen Pol Idris Kadir menyebut Indonesia sebagai surga narkotika internasional. Pasalnya, di dalam negeri permintaan terhadap barang haram tersebut cenderung tinggi, seperti dilansir Antara, Senin (21/12).
"Yang menjadi permasalahan, kenapa barang itu masuk ke sini. Setelah saya di BNN baru tahu juga. Ya, sepanjang permintaan banyak bagaimana tidak masuk. Karena masyarakat kita masih banyak menjadi pengguna," terang Idris Kadir di Surabaya, Senin (22/12).
Marak Peredaran Narkotika

©2014 Merdeka.com
Menurut jenderal polisi bintang satu itu, narkotika telah membawa permasalahan serius di Indonesia. Mereka yang menyalahgunakan narkotika terdiri dari berbagai profesi dan lintas lini, tak terkecuali dokter, polisi, hingga guru besar.
Kepala BNNP Jatim itu menceritakan awal mula maraknya peredaran narkotika di Indonesia, yakni dimulai dari tahun 1990-an di mana saat itu Indonesia masih menjadi negara transit.
"Zaman itu, masyarakat belum tergiur. Rusaknya di tahun 90-an setelah muncul yang namanya ekstasi. Itu sampai 1996 tidak ada regulasi yang bisa mencegah sehingga banyak masyarakat tergoda," ceritanya.
Kebijakan BNN
Di tingkat dunia, ada 950 jenis narkoba. Sementara itu, sampai kini yang sudah masuk di Indonesia ada 79 jenis narkoba dan beberapa jenis lain yang belum ada regulasinya.
"Ini sudah beredar ke mana-mana, baru muncul undang-undangnya. Makanya masyarakat kita terlanjur jadi penyalah guna. Makanya kebijakan BNN banyak fokus bagaimana melakukan pemulihan terhadap penyalah guna," imbuhnya.
Selama ini, modus operandi pengiriman barang haram tersebut menggunakan jasa paket. Jaringan internasional dari Malaysia menjadi pengirim terbanyak narkotika jenis sabu-sabu.
"Terlebih di tengah pandemi, jasa pengiriman menjadi pintu masuk. Dengan transportasi sulit, maka paket marak. Kemarin yang diungkap dari Bea Cukai juga modusnya dari jasa paket," tuturnya.
Tolak Legalisasi Ganja

© Mdzol.com
Selain itu, Kepala BNNP Jatim Brigadir Jenderal Polisi Idris Kadir juga menolak tegas wacana melegalkan ganja di Indonesia
"Ganja muncul polemik sehingga dilegalkan. Kami penegak hukum mempunyai kendala. Ini salah menafsirkan sehingga menjadi legal," terangnya.
Sebelumnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merestui rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia. Dengan demikian, ganja bisa digunakan untuk keperluan medis.
Idris mengakui ada beberapa negara yang telah melegalkan ganja. Selanjutnya, di Indonesia isu pelegalan ganja mencuat ketika salah satu politikus asal Aceh mengusulkan ganja sebagai komoditas ekspor.
"Tapi BNN menyatakan narkotika tetap tidak dibenarkan. Terlebih ganja yang bersumber dari Indonesia seperti Aceh itu ganja-nya ketika di laboratorium THC (zat kimia tetrahydrocannabinol) jauh lebih tinggi kualitasnya," ungkapnya.
Sebelum PBB resmi menghapus ganja dari daftar obat paling berbahaya, pada awal 2019 WHO pernah menganjurkan pelegalan ganja untuk keperluan medis.
Saat ini, sudah ada beberapa negara yang melegalkan ganja untuk kepentingan medis, di antaranya Kanada, Meksiko, Jerman, Denmark, Australia, dan Thailand.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya