LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

RDP dengan pimpinan KPK, DPR persoalkan status penyidik dan penyelidikan

RDP dengan pimpinan KPK, DPR persoalkan status penyidik dan penyelidikan. Junimart pun meminta pimpinan KPK menjelaskan soal kesepatakatan penegakan korupsi dengan kepolisian dan kejaksaan yang dinilainya sudah tak berjalan. Terakhir, Junimart mempertanyakan soal hak barang hasil sitaan yang disimpan dalam rumah peny

2017-09-11 17:41:04
KPK
Advertisement

Anggota Komisi III dari fraksi PDIP, Junimart Girsang, mempertanyakan proses operasi tangkap tangan setiap membongkar kasus korupsi. Junimart mengambil contoh operasi terhadap dua jaksa di Pamekasan, Jawa Timur.

Dalam operasi tangkap tangan itu, Kasi Intel Kejari Pamekasan dan Eka Hermawan selaku Kasipidsus Kejari Pamekasan, turut dibawa KPK. Keduanya lantas dibawa penyidik KPK untuk dimintai keterangan di kantor polisi.

Namun saat hendak dibawa, handphone kedua jaksa diminta ditinggal di dalam mobil tanpa surat perintah. Kemudian HP tersebut dikuasai penyidik selama hampir 24 jam dan baru diserahkan setelah kedua jaksa menjalani pemeriksaan di kepolisian.

"HP-HP tersebut dikembalikan ke kasi intel dan kasi pidsus dan dikembalikan dan dipinta kembali dengan dasar berita acara pemeriksaan. Pertanyaan saya apakah penyitaan bisa dilakukan apabila sudah dilakukan lebih dari satu kali 24 jam tanpa berita acara pemeriksaan atau surat perintah penyitaan," tanya Junimart kepada lima pimpinan KPK dalam rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).

Junimart mempersoalkan proses OTT tersebut lantaran menilai tak sesuai dengan KUHP. Menurut dia, dalam sistem penanganan hukum di Indonesia sesuai KUHP, berita acara pemeriksaan diutamakan ketimbang SOP-nya.

Dia pun mempertanyakan soal tingkatan penyidik dalam KPK. Menurut dia, apakah jabatan penyelidik bisa merangkap sebagai penyidik.

"Tolong dijawab pak atau ibu. Supaya tidak terjadi pelanggaran hukum dalam rangka penegakan hukum apakah diperbolehkan penyelidik merangkap menjadi penyidik," kata Junimart.

Selanjutnya, Junimart mempertanyakan aturan penyelidik dan penyidik lembaga penegak hukum sebelum di KPK. Menurutnya, aturan itu tertuang dalam undang-undang KPK.

"Penyidik jaksa penuntut umum apabila sudah ditugaskan ke KPK, maka jabatan dia yang sebagai polisi dicabut sementara dan dia menjadi pegawai KPK. Pertanyaan saya apakah dasar mereka diangkat menjadi penyidik dan penyelidik dan siapa yang membuat surat pengangkatan itu," kata Junimart.

Junimart pun meminta pimpinan KPK menjelaskan soal kesepatakatan penegakan korupsi dengan kepolisian dan kejaksaan yang dinilainya sudah tak berjalan. Terakhir, Junimart mempertanyakan soal hak barang hasil sitaan yang disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan)

Baca juga:
Di rapat DPR, politisi PDIP pertanyakan kemampuan dan keahlian Ketua KPK
Di depan DPR, KPK pamer selamatkan duit tambang Rp 1,7 triliun
Depan Komisi III, KPK beberkan data kasus korupsi dan 6 perkara menarik
Di Komisi III DPR, Jaksa Agung banggakan kinerja KPK Singapura dan Malaysia
Rabu, polisi periksa 5 pegawai KPK terkait laporan Dirdik ke Novel
Rapat dengan Komisi III DPR, KPK pamer hasil kerja pencegahan korupsi
Saat rapat dengan Kejagung, anggota Komisi III DPR malah ramai-ramai sindir KPK

Advertisement
(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.