Saat rapat dengan Kejagung, anggota Komisi III DPR malah ramai-ramai sindir KPK
Merdeka.com - Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Jaksa Agung M Prasetyo pagi tadi. Saat sesi tanya jawab, sejumlah anggota Komisi III malah menanyakan soal kinerja KPK. Pertanyaan soal KPK diawali dari anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa.
Agun mengatakan, muncul anggapan dirinya ingin melemahkan KPK lewat proses yang berjalan di Pansus angket KPK. Dia meminta pendapat Prasetyo soal tudingan tersebut serta pemisahan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dari tangan KPK.
"Bagaimana pandangan, yang selalu dikerjakan kami, media mainstream, itu selalu saja Agun melemahkan KPK. Padahal yang saya inginkan, justu saya tidak ingin melemahkan KPK. Saya ingin menguatkan KPK," kata Agun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).
"Jadi, bagaimana KPK ke depan, dalam pandangan Kejagung, betul-betul KPK, yang terhadap fakta ini problem. Bagaimana menjalankan kalau dengan lembaga lain benturan. Itu fakta. Dalam pandangan, sebaiknya ke depan seperti apa? Dari sisi fungsi, dengan DPR akur," sambungnya.
Selain Agun, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Risa Mariska juga mempertanyakan soal kerugian negara yang bisa diselamatkan Kejaksaan Agung, kasus yang ditangani Kejaksaan Agung yang kemudian di supervisi oleh KPK, serta definisi operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
"Berapa potensi kerugian negara, yang bisa dilakukan kejagung. Berapa banyak kasus kejagung yang disupervisi oleh KPK. Ketiga, apa yang dimaksud dengan operasi tangkap tangan," tegas Risa.
Kemudian, pertanyaan menyangkut KPK juga datang dari Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani. Arsul mempertanyakan fungsi jaksa di KPK. Karena dalam praktiknya, jaksa KPK melaksanakan kewenangan putusan hakim pengadilan yang menetapkan putusan.
"Saya barang kali, mendapat pencerahan. Saya ingin memulai, psal 270 kuhap, itu ditegaskan, pelaksanaan pengadilan, dilakukan jaksa. Salinan putusan kepadanya. Tapi Jaksa Agung, pasal 270 itu bukan pasal berdiri sendiri. Kewenangan eskekutor, tugas dan wewenang kelembagaan. Artinya kalau saya jaksa, bukan di kejagung," ujarnya.
Pertanyaan seputar kinerja KPK mendapat respon dari anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman. Benny heran dengan munculnya pertanyaan soal kinerja KPK. Padahal rapat ini untuk mengkritisi kinerja Kejaksaan Agung.
"Kesan saya ini kan rapat kerja dengan Kejaksaan agung mestinya yang kita kupas tuntas itu kinerja Kejagung bukan kinerja KPK. Ada OTT terhadap Kejaksaan, menurut saya masalah di tubuh kejaksaan ini enggak selesai-selesai. Bagaimana kita mempersoalkan KPK kalau kemudian kejaksaannya masih seperti ini?" tandasnya.
Seusai rapat, Prasetyo mengaku tak mempermasalahkan jika sejumlah anggota Komisi III malah menanyakan soal kinerja KPK. Dia menyebut, tak ada rekayasa antara Prasetyo dan anggota Komisi III terkait pertanyaan-pertanyaan tersebut.
"Ya tanya sama DPR dong. Saya kan hanya melayani dan menjawab pertanyaan saja. Tapi sebelumnya kan sudah saya jelaskan kemudian berkembang seperti itu ya rasanya wajib bagi kita memberikan penjelasan sesuai norma-norma yang ada," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya