LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ratusan Unggas Dilindungi Asal Papua Diamankan dari Indekos di Solo

“Kalau dijual nilainya ratusan juta rupiah. Sudah ada yang mau membeli dari Papua,” ujarnya.

2021-03-27 23:02:00
Kasus jual beli hewan langka
Advertisement

Ratusan satwa jenis unggas yang dilindungi berupa diamankan dari indekos YAS (22), di Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Solo, Sabtu (27/3). Penyitaan dilakukan Dirjen Penegakan Hukum LHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hewan bekerjasama dengan Polresta Surakarta.

Koordinator Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Agus Wardiyanto mengatakan, total ada 125 jenis unggas yang diamankan. Di antaranya burung kakak tua Raja, Kakak tua jambul orange, anakan merak hijau, anakan kasuari, jagal papua, dan dara mahkota atau Nambruk.

“Kalau dijual nilainya ratusan juta rupiah. Sudah ada yang mau membeli dari Papua,” ujarnya.

Advertisement

Menurut Agus, harga burung yang dilindungi tersebut paling murahmencapai Rp350.000 per ekor dan paling mahal Rp5 juta per ekor.

“Kasus ini terbongkar berkat adanya laporan warga. Kami langsung menindaklanjuti laporan warga dengan menerjunkan tim intelijen. Pelaku melakukan proses jual beli secara ilegal lewat medsos,” jelasnya.

Untuk mengamankan tersangka, pihaknya meminta bantuan Polresta Surakarta. Ia memperkirakan, praktik jual beli ilegal ini sudah berlangsung selama 2 bulan. Saat ini pihaknya sedang memburu orang yang membeli barang ilegal ini.

Advertisement

"Kita juga kejar pembelinya, termasuk orang yang membantu proses pengiriman satwa dari pelaku, semua kita telusuri," tandasnya.

Dikatakan Agus, hewan satwa yang disita tersebut akan diserahkan pada BKSDA Jawa Tengah. Selanjutnya akan diputuskan, apakah akan direhabilitasi terlebih dahulu, atau langsung dikembalikan ke Papua sesuai habitatnya.

Menurutnya, pelaku jual beli hewan ilegal tersebu dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 3 Undang-Undang No. 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Purbo Adjar Waskito menjelaskan, ratusan hewan satwa tersebut saat ini dititipkan di Mapolresta Surakarta.

"Kalsu kita cuma bantu pengamanan penangkapan pelaku aja. Untuk proses hukum kita menunggu penyelidikan Dirjen Penegakan Hukum LHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hewan," tutupnya.

Baca juga:
Sopir Travel Ditangkap Karena Jual Dua Satwa Langka di Agam
KLHK Gerebek Rumah di Samarinda, Sita 66 Burung Dilindungi Siap Jual
9 Orangutan dari Malaysia Berhasil Dipulangkan ke Sumut, Begini Kondisinya Sekarang
Menyamar Jadi Pembeli, Polisi di Aceh Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Orang Utan
Polda Metro Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Langka

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.