Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Polda Metro Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Langka

Polda Metro Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Langka

Satwa Indonesia

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Polda Metro Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Langka

Seekor orangutan (pongo abelli) berada di dalam kandang saat dihadirkan sebagai barang bukti dalam rilis kasus tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021). Subdit III Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu orang tersangka karena memperjualbelikan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Polda Metro Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Langka

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wiratno bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan dalam rilis kasus tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021). Subdit III Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu orang tersangka karena memperjualbelikan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Polda Metro Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Langka

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti satu orangutan, tiga ekor burung beo nias, tiga ekor lutung jawa, dan telepon genggam.

Polda Metro Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Langka

Petugas memotret burung beo Nias (gracula robusta) yang dihadirkan sebagai barang bukti dalam rilis kasus tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021).

Polda Metro Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Langka

Petugas membawa barang bukti tiga ekor burung beo Nias (gracula robusta) dan orang utan (pongo abelli) seusai dihadirkan dalam rilis kasus tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021).

Polda Metro Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Langka

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta rupiah.