LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Rapat Pleno Buntu, Penetapan UMK Tangsel Tunggu Keputusan Gubernur Banten

Dijelaskan Sukanta, rapat pleno Depeko yang digelar selama dua hari sejak Kamis dan Jumat kemarin itu, dihadiri masing-masing perwakilan serikat pekerja, Apindo, pakar pengupahan, akademisi dan unsur Pemerintahan tersebut, menemui jalan buntu.

2020-11-07 12:08:59
Upah Buruh
Advertisement

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan, menunggu hasil penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangsel, dari Pemerintah Provinsi Banten, melalui keputusan Gubernur. Hal itu, disebabkan tidak adanya kesepakatan antar anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dalam rapat pleno yang digelar Kamis dan Jumat (5-6/11) kemarin.

Kepala Disnaker Tangsel, Sukanta, yang mewakili unsur Pemerintah dalam penetapan UMK Tangsel, menegaskan pihaknya akan melaporkan hasil rapat pleno penetapan UMK tersebut ke wali kota Tangsel.

"Bahan-bahan ini kita laporkan kepada wali kota Tangsel. Karena masing-masing perwakilan punya persepsi masing-masing. Maka keputusannya diserahkan ke Gubernur," terang Kadisnaker Tangsel, Sukanta, Sabtu (7/11).

Advertisement

Dijelaskan Sukanta, rapat pleno Depeko yang digelar selama dua hari sejak Kamis dan Jumat kemarin itu, dihadiri masing-masing perwakilan serikat pekerja, Apindo, pakar pengupahan, akademisi dan unsur Pemerintahan tersebut, menemui jalan buntu.

"Pada dasarnya serikat mengajukan kenaikan prosentase UMK tahun 2021 sebesar 8,51 persen atau naik menjadi Rp4.522.988.27. Sedangkan dari unsur Apindo mereka mengikuti surat edaran Kemenaker nomor M/11/HK/X/2020 tentang penetapan upah tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19 dan surat Gubernur Banten 078/1972 DTKT perihal rekomendasi UMK Kota Tangsel sama dengan UMK tahun 2020 sebesar Rp4.168.268.62," jelas dia.

Sedangkan Disnaker Tangsel, yang mewakili unsur Pemerintahan dalam pandangannya terhadap penentuan UMK tahun 2021 berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015.

Advertisement

Dalam PP itu, prosentase kenaikan UMK setiap tahunmya dihitung dengan mempertimbangkan PDB dan inflasi nasional. Dengan perhitungan tersebut maka didapat angka 3,33 persen yang diperhitungkan dari penambahan nilai PDB nasional sebesar 1,91 persen dan inflasi nasional 1,42 persen dengan kenaikan menjadi Rp4.307.071.97.

"Sama dengan pandangan Pemerintah, pakar pengupahan juga berasumsi kenaikan UMK Tangsel sebesar 3,33 persen atau dikisaran Rp4,3 jutaan. Dan unsur akademisi atau perguruan tinggi mengusulkan adanya kenaikan UMK tahun 2021. Namun besarannya menyesuaikan kemampuan perusahaan yang terdampak Pandemi Covid-19," jelas dia.

Baca juga:
Buruh di Tangerang Minta Upah 2021 Naik 8,5%
Imbas Pandemi, Upah Buruh di Indonesia Turun 5,18 Persen
Tindak Lanjut Kebijakan Upah, Pemprov DKI Susun Kriteria Perusahaan Terdampak Pandemi
DPRD Sepakat Usul Pemprov DKI Minta Perusahaan Untung Saat Pandemi Naikkan UMP
KSPI Sebut UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi Kurangi Nilai Pesangon Buruh
UMP DKI Naik Jadi Rp4,4 Juta untuk Perusahaan Tak Terdampak Covid-19

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.