Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buruh di Tangerang Minta Upah 2021 Naik 8,5%

Buruh di Tangerang Minta Upah 2021 Naik 8,5% Demo buruh. ©2015 merdeka.com/raynaldo

Merdeka.com - Rapat Upah Minimun Kota (UMK) yang dilakukan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dari unsur Pemerintah, Pengusaha, Serikat Pekerja dan Perguruan Tinggi di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, berjalan alot. Sebab, terjadi perbedaan pandangan dalam penentuan upah pekerja di tahun 2021 mendatang.

"Unsur serikat buruh mengusulkan UMK 2021 naik 8,51 persen dari UMK tahun 2020," kata anggota Depeko Tangerang dari unsur serikat buruh Dedi Sudarajat di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, usai menggelar rapat Kamis (5/11).

Dengan kenaikan upah yang diharapkan sebesar 8,51 persen, maka UMK Kota Tangerang, dari Rp 4.199.029,92 di tahun 2020 ini menjadi Rp 4.556.367,37.

Senada dengan Kota Tangerang, perwakilan buruh di Tangerang Selatan, juga menuntut adanya kenaikan UMK tahun 2021 sebesar 8,51 persen dengan kisaran upah mencapai Rp 4,5 juta.

Ketua DPD SPSI Tangsel, Vannie Sompie mengaku, alotnya pembahasan UMK di Tangsel, karena adanya keberatan dari kalangan dunia usaha.

"Karena dari pihak Apindo sama sekali engga mau ada kenaikan upah, sementara dari sisi serikat buruh mintanya tetep harus ada kenaikan seperti tahuh lalu," kata dia dikonfirmasi.

Dia meyakini, tidak semua perusahaan di Tangsel, terpuruk akibat Pandemi Covid-19. Beberapa perusahaan besar di Tangsel, dianggapnya justru tumbuh positif.

"Kita sebenarnya masih ada ruang untuk negosiasi, yang penting dari Apindo ada pergerakan. Konsepnya dia jangan kaku pada konsep itu terus. Paling tidak kita berharap dari pengusaha juga Apindo bisa ada gerakan dari konsep awal apa merubah, menaikan tawaran dia," ucap Sompie.

Dedi menambahkan unsur Pemerintah Kota Tangerang melalui Disnaker akan menyampaikan usulan rekomendasi dari hasil pleno tentang UMK 2021 tersebut ke Wali Kota Tangerang.

Selanjutnya, Wali Kota Tangerang akan menyampaikan rekomendasi juga ke Gubernur Banten. Sehingga nantinya Gubernur Banten akan mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang UMK 2021.

"Sedangkan untuk Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) telah disepakati akan dibahas 12 November 2020," ujar dia. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP