LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ramyadjie Masih Bungkam soal Pemberi Mesin ATM untuk Belajar Skimming

Ramyadjie Masih Bungkam soal Pemberi Mesin ATM untuk Belajar Skimming. Selain belum mengungkapkan siapa teman yang memberikan mesin ATM, Ramyadjie juga belum memberikan informasi soal harga mesin ATM tersebut.

2019-03-22 19:25:00
Skimming
Advertisement

Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait siapa orang yang telah memberi mesin ATM kepada Ramyadjie Priambodo. Ia menjadi tersangka atas kasus pembobolan ATM atau tindak pidana skimming.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Ramyadjie belum memberitahu siapa orang yang telah memberikan mesin ATM kepadanya.

"Tetapi sampai sekarang dia belum menyebutkan dari siapa. Tetapi kita masih ingin tetap menggali terus dari siapa, alamat di mana, di kota apa," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/3).

Advertisement

Selain belum mengungkapkan siapa teman yang memberikan mesin ATM, Ramyadjie juga belum memberikan informasi soal harga mesin ATM tersebut. "Saya belum dapat info terkait hal itu (harga mesin ATM)," ujarnya.

Atas perbuatannya, Ramyadjie dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 362 KUHP dan/atau pasal 30 Jo pasal 46 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau pasal 81 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3,4,5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).

"Pasal itu maksudnya dugaan tindak pidana pencurian dan/atau mengakses sistem milik orang lain dan/atau transfer dana dan/atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada bulan Desember 2018 hingga Januari 2019," sebutnya.

Advertisement

Sebelumnya, seorang pemuda berinisial RP ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia diduga membobol ATM dengan modus skimming atau penggandaan ATM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menangkap RP pada 26 Februari 2019. "Tersangka ditangkap di bilangan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2019," kata Argo saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (17/3).

Baca juga:
Polisi Belum Temukan Aliran Hasil Skimming Ramyadjie ke Organisasi Politik
Tersangka Kasus Skimming Ramyadjie Priambodo Ditahan 5 Tahun Penjara
Polisi Diminta Usut Jaringan Tersangka Kasus Skimming Ramyadjie Priambodo
Ramyadjie Priambodo Dapat Data Nasabah dari Komunitas Black Market
Tersangka Skimming Ramyadjie Priambodo Mengaku Mesin ATM Didapat dari Teman

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.