LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Rampok dan Bunuh Tetangga, Pria di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Hukuman yang diberikan majelis hakim sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

2021-11-25 23:13:00
Pembunuhan
Advertisement

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup terhadap terdakwa Anang Kosin alias Andika yang membunuh tetangganya. Ketua majelis hakim, Hendra Utama Sutardodo, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat 4 KUHP.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ucapnya, Kamis (25/11).

Adapun perbuatan yang memberatkan terdakwa mengakibatkan korban yakni Lisbet Napitupulu meninggal dunia. "Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya," ungkap majelis hakim.

Advertisement

Hukuman yang diberikan majelis hakim sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum, Rambo Loly Sinurat. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dikatakan jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaan diuraikan, perkara ini berawal pada 5 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu terdakwa Anang Kosin yang membawa sebilah pisau mendatangi rekannya yakni M Afrizal. Mereka merencanakan untuk mencuri di rumah Lisbet. Esok hari, mereka berdua menuju rumah Lisbet di Jalan Pelita I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, untuk mengambil barang-barang milik korban.

Mereka juga membawa sebuah tas berisi tang dan pisau. Setibanya di rumah korban, mereka langsung menuju ke belakang kediaman Lisbet. Kemudian, mereka merusak seng yang berada di kamar mandi korban menggunakan tang.

Advertisement

Terdakwa pun berusaha membuka pintu dapur yang terkunci. Namun, terdakwa meminta kepada Afrizal agar menunggu Lisbet membuka pintu dapurnya sendiri. Pada pukul 05.30 WIB, Lisbet datang dan membuka pintu dapur tersebut. Keduanya kemudian langsung mendorong pintu tersebut dengan keras yang membuat Lisbet terjatuh.

Pelaku Afrizal memegang kaki Lisbet dan mengikatnya. Sedangkan, terdakwa memegang mulut Lisbet dan mengeluarkan pisau dan menempelkannya ke bagian leher korban. Namun, Lisbet meronta-ronta meminta tolong dan Afrizal menyuruh terdakwa untuk membunuh terdakwa. Saat itu juga terdakwa membunuh korban dengan cara menusuk leher Lisbet.

Setelah berhasil membunuh Lisbet, kedua orang itu pun mengambil uang milik korban sebesar Rp 1,5 juta, 20 bungkus rokok, dan sepeda motor.

Pada pukul 09.00 WIB, kakak kandung Lisbet yakni Riachat Napitupulu diberitahu oleh masyarakat bahwa adiknya telah tewas. Selanjutnya, Riachat pergi ke rumah Lisbet dan menemukan adiknya telah tewas. Kejadian itu pun langsung dilaporkan ke aparat kepolisian. Selanjutnya, 27 Mei 2021 terdakwa dan Afrizal ditangkap oleh pihak kepolisian. Namun, saat penangkapan Afrizal tewas ditembak karena berusaha melawan petugas.

Baca juga:
Kabur Usai Bunuh Anak Tiri Pakai Baskom, Deni Ditangkap Karena Begal Motor
Lagi Cari Penumpang di Jembatan Ampera, Sopir Angkot Ditusuk hingga Tewas
Keluarga Berharap Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang
Pembunuhan Bocah 10 Tahun di Bandung, Ini Kronologi dan Motif Tersangka
Pembunuhan Bocah dalam Karung di Bandung Terungkap, Pelaku adalah Tetangga Korban
3 Fakta Baru Upaya Pembunuhan Ibu dan Anak di Gresik, Pelaku Diduga Suami Sendiri

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.