Pembunuhan Bocah 10 Tahun di Bandung, Ini Kronologi dan Motif Tersangka
Merdeka.com - Remaja berinisial DND (17) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak perempuan 10 tahun berinisial AR. Siswa kelas 3 SMA ini pun diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, tersangka DND diduga menghampiri korban yang hendak pulang ke rumah sehabis mengaji pada Selasa (23/11) sekira pukul 19.30 WIB. Ia kemudian membekap korban menggunakan kain hitam dan menyeretnya ke gubuk tidak jauh dari rumah korban di Kampung Cipadaulun, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.
Di gubuk itu, tersangka memukul korban dengan benda tumpul. Korban yang setengah sadar kemudian diperkosa.
Korban sempat meminta tolong dan mencakar tersangka. Namun pemuda itu kembali memukul dan membekapnya hingga meninggal dunia.
DND sempat berupaya menghilangkan jejak. Dia membungkus korban dengan karung. Setelah itu ia pulang untuk membersihkan diri. Tak berselang lama, saat kabar korban tak pulang ke rumah, ia berpura pura membantu keluarga korban melakukan pencarian bersama warga lain.
Upaya tersangka untuk menyembunyikan perbuatannya gagal total. Hasil olah TKP dan keterangan saksi yang dilakukan pihak kepolisian mengarah padanya.
"Korban ditemukan dalam kondisi sudah meninggal di dalam karung dengan kondisi mulut dilakban, serta ada luka pada jidat dan kening, luka akibat benda tumpul sesuai dengan hasil autopsi. Kemudian ditemukan ada sperma (di bagian tubuh korban)," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, Kamis (25/11).
Dugaan pemerkosaan pun akan didalami pihak kepolisian dengan melakukan tes DNA, mencocokkan sperma yang ditemukan pada korban dengan terduga pelaku.
"Tetapi berdasarkan keterangan pelaku, memang mengakui melakukan perbuatan tersebut dan juga menghabisi nyawa korban dengan memukul menggunakan kayu yang ada di lokasi untuk menghilangkan jejak bahwa dia sebagai pelakunya," terang dia.
Tersangka Sering Melihat Video Porno
Hendra mengungkapkan, hasil keterangan sementara, tersangka mengaku sering menonton video porno. Pemerkosaan yang diduga dilakukan remaja kelas 3 SMA itu pun berakhir dengan pembunuhan, karena tak ingin perbuatannya diketahui warga.
"Pelaku sering melihat video porno, dalam handphone pelaku kita menemukan banyak sekali koleksi video-video tersebut sehingga memicu pelaku untuk melakukan tindakan tersebut," ucap dia.
"Adapun motif mengapa menghabisi korban, karena tidak ingin terungkap siapa yang melakukan perbuatan cabul tersebut," lanjutnya.
Tersangka Sempat Kabur
DND sempat berpura-pura ikut mencari korban yang tak kunjung pulang. Semua dilakukannya untuk menghindari kecurigaan warga dan polisi.
Setela merasa aman, ia kemudian melarikan diri ke wilayah Majalaya, namun polisi tetap bisa menangkapnya berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang dihimpun.
"Yang bersangkutan setelah kejadian masih sempat melakukan pencarian dengan warga sekitar, dan warga juga melihat. Setelah melihat situasi agak tenang, kemudian pelaku melarikan diri di seputar sana juga, di daerah Majalaya kami temukan tersangka," kata Hendra.
Dugaan Pembunuhan Berencana
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup, Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Pasal 80 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian menduga bahwa lakban dan kain lap untuk menyeret korban sudah disiapkan tersangka DND. "Lakban, kain lap warna hitam disiapkan makanya kami menerapkan pasal pembunuhan berencana juga," pungkas Hendra.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban disekap saat kedua orangtuanya tidak ada di rumah. Pelaku menggasak sejumlah harta benda orangtua korban.
Baca SelengkapnyaSaat ini pihak berwajib tengah melakukan pendalaman mengenai motif dan kronologi.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih memeriksa pelaku guna mendalami relasi dengankorban serta motif pembunuhan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaDidi Hartanto (42) menjadi korban pembunuhan dan jasadnya dikubur di dapur untuk menghilangkan jejak.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca SelengkapnyaBocah tak berdosa itu tewas di tangan ibu kandungnya yang berinisial SNF (26) pada Kamis (7/3) pagi.
Baca SelengkapnyaDilansir dari Liputan6, ocah 6 tahun, AJ disunat jin yang memicu perhatian warga Mereka berbondong-bondong ke rumah AJ, . Simak kronologi selengkapnya!
Baca SelengkapnyaLantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca Selengkapnya