Rampas motor warga, polisi di Banjarmasin cuma divonis 2 bulan
Padahal, Jaksa Penuntut Umum Adhyaksa Putera menuntutnya dengan tuntutan lima bulan penjara.
Seorang anggota polisi di Banjarmasin divonis hukuman penjara selama dua bulan 28 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. Vonis ini dijatuhkan karena terdakwa terbukti melakukan perampasan terhadap warga di sela-sela tugasnya.
Sidang yang dipimpin Femina Mustikawati itu berlangsung singkat dengan agenda pembacaan putusan, demikian dilansir Antara, Sabtu (22/8). Terdakwa Aris Lindiananto (36) lolos dari hukuman lima tahun penjara, padahal dia terbukti mengambil barang milik orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Atas vonis tersebut, terdakwa akan segera menghirup udara bebas karena terdakwa telah menjalani masa penahanan sejak 23 Mei 2015. Padahal, Jaksa Penuntut Umum Adhyaksa Putera menuntutnya dengan tuntutan lima bulan penjara.
Aris telah melakukan perbuatan yang menyalahi aturan di mana saat itu terdakwa mengejar dua orang yang dicurigai membawa obat-obatan terlarang, namun saat digeledah tidak ditemukan barang bukti yang dimaksud. Dia tidak melepas kedua orang itu, namun barang milik kedua korban berupa sepeda motor, berikut uang sebesar Rp 300 ribu dan HP merk Samsung dirampas.
Atas perbuatan itu, kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi langsung menangkap Aris dan seorang polisi lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran.
Baca juga:
Indonesia sekarang dijadikan basis kejahatan mafia besar
Ratusan polisi demo Kapolres Sorong Selatan karena sunat anggaran
Pergoki istri selingkuh, Aipda BS propamkan Kasat Tahti Polres OI
Polda Sulut diduga jadi pengaman perusahaan tambang ilegal
Siksa tahanan biar mengaku, anggota Polresta Prabumulih dilaporkan